Mayat di Hotel Benua Mas

Tersangka Gadaikan Motor Korban

Personel Sat Reskrim berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor milik korban, yakni sepeda motor Yamaha Mio J tersebut, di rumah tersangka Asep...

Penulis: Tito Ramadhani | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/TITO RAMADHANI
Sepeda motor korban yang sempat digadaikan tersangka Ari, setelah diamankan di Mapolresta Pontianak, Kamis (29/12). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Dalam mengungkap kasus pembunuhan berencana dengan korban seorang wanita bernama Sumirawati (21) ini, Sat Reskrim Polresta Pontianak memeriksa tujuh orang saksi.

Di antaranya H alias Y, petugas room boy hotel yang pertama mengetahui korban dalam kondisi tergeletak di kamar A5 Hotel Benua Mas.

Baca: Selain Ari, Ternyata Polisi Tangkap Dua Tersangka Lagi

Kemudian DK alias S, Kasir sekaligus pengawas hotel, T selaku manager hotel, Z alias U selaku petugas room boy yang mengetahui saat kedatangan, serta H pemilik mobil pertama sesuai identitas kendaraan, M alias K pemilik mobil yang menerima over kredit kemudian menitipkan mobil kepada agen rental mobil serta HS selaku agen rental mobil atau pihak yang menyewakan mobil kepada tersangka Ari.

Personel Jatanras kemudian melakukan pengembangan, terkait barang bukti milik korban yakni berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio J warna hitam putih, yang ternyata telah digadaikan tersangka Ari kepada temannya, yakni tersangka Gatot, sebesar Rp 2,2 juta.

Selanjutnya, sekitar pukul 18.30 WIB, tersangka Gatot kembali menggadaikan sepeda motor korban kepada tersangka Asep, sebesar Rp 2,7 juta.

"Personel Sat Reskrim berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor milik korban, yakni sepeda motor Yamaha Mio J tersebut, di rumah tersangka Asep," ujar Kapolresta.

Tersangka Ari yang saat diamankan sempat berupaya melarikan diri, sehingga terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan ke betisnya, dan kemudian dibawa ke Biddokkes RS Bhayangkara Anton Soedjarwo Polda Kalbar, untuk mendapatkan perawatan medis.

Sementara dua orang pelaku pertolongan jahat (penadah) beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polresta Pontianak.

"Rencananya memang, hasil gadai yang dilakukan dan termasuk rencananya penjualan Hp juga akan digunakan untuk melarikan diri," jelasnya.

Barang bukti yang diamankan dari tersangka, yakni satu unit sepeda motor Yamaha Mio J warna hitam putih beserta kunci, satu unit mobil Toyota Avanza warna putih berpelat nomor KB 1747 SB.

"Serta uang tunai sebanyak Rp 1.257.000, yang merupakan sisa uang hasil gadaian sepeda motor korban yang digadaikan tersangka Ari," paparnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved