Rusak Parah, Ruas Jalan Poros di Belitang Seperti Bubur

Banyak yang amblas dan masuk dalam lumpur. Kalau mobil biasa sih dipastikan tidak bisa lewat

Penulis: Rivaldi Ade Musliadi | Editor: Jamadin
ISTIMEWA
Kondisi ruas jalan poros yang rusak parah dan berlumpur, tepatnya di Dusun Muntik Desa Nanga Ansar Kecamatan Belitang. Jalan ini merupakan akses utama yang digunakan oleh masyarakat dan perusahaan. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak,  Rivaldi Ade Musliadi

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU  – Ruas jalan poros di Kecamatan Belitang rusak parah. Ditambah dengan musim penghujan seperti sekarang ini, badan jalan yang masih merupakan tanah kuning menjadi kubangan lumpur.

Tak heran, jika kendaraan yang nekat melintas jalan tersebut amblas, dan terjebak dalam kubangan lumpur yang dalam.

Suyanto satu diantara warga Kecamatan Belitang Hulu yang melintasi jalan tersebut mengatakan, banyak kendaraan yang terjebak terutama kendaraan roda empat. “Banyak yang amblas dan masuk dalam lumpur. Kalau mobil biasa sih dipastikan tidak bisa lewat,” ujarnya Kamis (29/12).

Dirinya yang hendak menuju Belitang Hulu dari Sekadau membutuhkan waktu dua kali lipat dibanding hari biasa. “Ini parah sekali, apalagi hujan terus kan. Jadi banyak yang terhambat di jalan ini. Belum lagi ditempat lain, pakai motor saja agak susah lewatnya apalagi pakai mobil,” sambungnya.

Ruas jalan poros yang rusak parah tersebut terletak di Dusun Muntik Desa Nanga Ansar Kecamatan Belitang. Suyanto menambahkan, ada beberpa kendaraan yang terjebak sampai berjam-jam karena sangat susah untuk di evakuasi, disebabkan lumpur yang dalam.

Jalan Rusak Parah
Kondisi ruas jalan poros yang rusak parah dan berlumpur, tepatnya di Dusun Muntik Desa Nanga Ansar Kecamatan Belitang. Jalan ini merupakan akses utama yang digunakan oleh masyarakat dan perusahaan.

Camat Belitang Miky Hermanto mengatakan, jalan rusak parah di wilayahnya itu memang sering terjadi ketika musim hujan. Namun, pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan pihak perusahaan yang ada di kecamatan Belitang, untuk membantu memperbaiki jalan poros tersebut.

“Kita sudah melakukan koordinasi dengan pihak perusahaan, dan membuat sebuah surat kesepakatan antara pemerintah dan perusahaan kepada tiga perusahaan sawit, dalam hal pembagian tugas untuk melakukan perbaikan jalan terutama di kecamatan Belitang dan Belitang Hulu,” ujarnya.

Dikatakannya, tiga perusahaan yang dimaksud adalah PT GUM, PT KSP, dan PT KBP. Dalam pelaksanaannya, setiap perusahaan dibagi menjadi beberapa titik jalan. Miky menjelaskan, dalam wilayah kerja, tanggung jawab perusahaan sesuai dengan surat kesepakatan itu terbagi menjadi beberapa bagian, yaitu pihak PT. Kalimantan Sanggar Pustaka (KSP) menangani jalan dari desa Kumpang ilong sampai Desa Balai Sepuak di kecamatan Belitang Hulu.

Kemudian dari Desa kumpang Ilong sampai ke simpang SP 6 desa Nanga Ansar kecamatan Belitang ditangani oleh PT PT GUM. “Lalu dari simpang SP 6 Nanga Ansar sampai ke simpang jalan yang menuju daerah Manis Raya Kabupaten Sintang adalah tanggung jawab PT Kalimantan Bima Permai (KBP),” jelasnya.  

Jalan Rusak Berlumpur
Kondisi ruas jalan poros yang rusak parah dan berlumpur, tepatnya di Dusun Muntik Desa Nanga Ansar Kecamatan Belitang. Jalan ini merupakan akses utama yang digunakan oleh masyarakat dan perusahaan.

Ia juga mengatakan, jalan tersebut merupakan jalan yang sering dilintasi oleh kendaraan milik perusahaan. Oleh karena itu,menurutnya perusahaan juga wajib melakukan perbaikan terkait jalan yang rusak. “Karena akses jalan inilah yang sering dilewati oleh pihak perusahaan yang mengangkut hasil panen. Belum lagi ditambah dengan hasil muatan sawit plasma maka dari itu surat kesepakatan ini berfungsi untuk meminta komitmen perusahaan, untuk membantu memperbaiki jalan yang rusak agar akses atau mobilisasi muatan berjalan lancar,” katanya.

Miky juga menegaskan, surat kesepakatan itu berlaku smapai kapanpun, jika kondisi jalan rusak melalui ajuan dari warga atau pemerintah untuk diperbaiki perusahaan wajib dan harus menjalankan perbaikan. “Intinya kita meminta kepada pihak perusahaan bisa bertanggung jawab sesuai kesepakatan,” tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved