Kota Pontianak Didaulat Sebagai Kota Termurah Rintis Usaha
Tiga Perda yang disahkan itu untuk melengkapi aturan-aturan dalam penyederhanaan aturan.
Penulis: Syahroni | Editor: Rizky Zulham
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Syahroni
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Wali Kota Pontianak, Sutarmidji menuturkan bahwa pengesahan tiga Perda yang dilakukan bertujuan untuk melengakapi aturan-aturan dalam penyederhaan aturan dalam berusaha di Kota Pontianak, dan percepatan dalam pelayanan publik.
"Tiga Perda yang disahkan itu untuk melengkapi aturan-aturan dalam penyederhanaan aturan," ujar Wali Kota, Rabu (28/12/2016).
Tiga Raperda yang disahkan adalah
Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan serta Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh.
Aturan-aturan harus dilengkapi agar Standar Operasional Prosedurnya lebih jelas dan masyatakat juga jelas memahaminya.
Baca: DPRD Kota Pontianak Sahkan Tiga Raperda
Bahkan Midji juga menambahkan disela-sela omongannya jika tahun depan masyarakat bisa mengakses serapan anggaran Kota Pontianak semuanya dilakukan transparan.
"Pontianak ini kalau kita lihat dari Komisi Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah, dari seluruh kota yang ada, kecepatan memulai usaha rumanyan bagus dan biayanya juga murah," jelas Midji.
Selain itu ia ingin di Kota Pontianak terus ada regulasi dan inovasi yaang berkelanjutan.
"Saya ingin Pontianak menjadi kota tercepat dalam pelayanan dan kota termurah dalam memulai usaha baru," harapnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/wali-kota-pontianak-sutarmidji_20161228_154846.jpg)