Dukung Nawacita Jokowi, DPRD Kalbar Sahkan Perda Pembangunan Industri
Perda tersebut pedoman bagi pemerintah dan pelaku industri dalam perencanaan pembangunan industri di Kalbar.
Penulis: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano | Editor: Mirna Tribun
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridhoino Kristo Sebastianus Melano
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Anggota Komisi II DPRD Kalbar, Maskendari mengatakan, program nawacita Presiden Jokowi masuk melalui UU nomor 3 tahun 2014. Kemudian turun PP nomor 14 tahun 2015 tentang rencana induk industri nasional.
Untuk mendukung nawacita Presiden Jokowi, DPRD Kalbar telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang pembanguan industri Provinsi Kalbar 2016-2035.
Perda tersebut pedoman bagi pemerintah dan pelaku industri dalam perencanaan pembangunan industri di Kalbar.
"Ini selaras dengan apa yang disampikan Presiden Jokowi. Kita sudah mempersiapkan dengan Perdanya," katanya kepada Tribun, Rabu (28/12/2016).
Saat ini lanjut Maskendari, tugas pemerintah bagaimana mempersiapkan infrastruktur pendukung seperti jalan, air bersih, listrik dan lain sebagainya.
Infrastruktur pendukung tersebut harus tersedia sehingga pembangunan kawasan industri cepatt terealisasi termasuk di dalamnya pengembangan pelabuhan di Kijing untuk aktivitas perdagangan ekspor.
"Barang yang dihasilkan melalui Kalbar harus di eskpor pula dari Kalbar untuk itu perlunya pembangunan pelabuhan tersebut," jelasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/nawacita_20150901_151645.jpg)