Sidang Ahok

Eksepsi Ahok Ditolak Majelis Hakim, Sidang Dilanjutkan Pemeriksaan Saksi

Dwiarso melanjutkan, sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari pihak jaksa penuntut umum (JPU).

Editor: Galih Nofrio Nanda
ANTARA FOTO/Pool/M Agung Rajasa
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama melambaikan tangan seusai menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di PN Jakarta Utara, Jakarta, Selasa (20/12). Sidang lanjutan digelar dengan agenda tanggapan jaksa atas nota keberatan (eksepsi). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto menolak eksepsi terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terhadap perkara dugaan penistaan agama. 

"Memerintahkan untuk melanjutkan perkara atas nama Saudara Basuki Tjahaja Purnama," kata Dwiarso di gedung eks Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Gambir, Selasa (27/12). 

http://cdn2.tstatic.net/wartakota/foto/bank/images/20161227-hakim-dwiarso-ahok_20161227_101953.jpg

Dwiarso melanjutkan, sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari pihak jaksa penuntut umum (JPU).

"Maka sidang akan dilanjutkan pemeriksaan saksi-saksi," ujarnya. 

Ketua PN Jakarta Utara menambahkan, sidang akan ditunda 3 Januari 2017 di Gedung Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved