Bea Cukai Entikong Amankan Barang Elektronik dari Malaysia

Petugas Bea dan Cukai Entikong melakukan pemeriksaan atas mobil tersebut.

Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Jamadin
ISTIMEWA
Kasi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Entikong, Tedy Kusuma Wijaya saat menunjukan barang bukti serta pelaku penyelundupan barang elektronik asal Malaysia dari mobil yang melintas di PLBN Entikong, Senin (26/12/2016). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hendri Chornelius

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Petugas Bea Cukai Entikong kembali mengamankan barang-barang ilegal berupa barang elektronik asal Malaysia dari mobil yang melintas di PLBN Entikong, Senin (26/12/2016).

“Adapun barang bukti yang diamankan berupa 92 hanphone, 12 tablet, 6 laptop dan satu camera digital, ” kata Kasi Penindakan Dan Penyidikan Bea Cukai Entikong, Tedy Kusuma Wijaya melalui ponselnya, Senin (26/12/2016).

Tedy menjelaskan kronologis penindakan upaya pemasukan barang elektronik tersebut yakni,
Pukul 08.00 Wib melintas mobil dari arah Malaysia yang melintas di PLBN Entikong.

“Petugas Bea dan Cukai Entikong melakukan pemeriksaan atas mobil tersebut. Ketika dilakukan pemeriksaan terhadap tas penumpang kedapatan 34 buah handphone bekas dan 10 tablet bekas, ” jelasnya.

Mobil tersebut kemudian dikawal menuju kantor tengah untuk dilakukan pemeriksaan mendalam.

“Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam didapatkan total 77 hp bekas, 12 tablet bekas, 6 laptop bekas dan satu camera bekas, ” ujarnya.

Tedey menegaskan, terhadap kasus tersebut pihaknya masih melaakukan penelitian lebih lanjut.

Selain itu, ia juga mengimbau kepada masyarakat agar jangan coba-coba membawa barang elektronik bekas atau limbah karena terhadap barang tersebut sudah jelas merupakan barang larangan pembatasan dari departemen perdagangan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved