Kalbar Peringkat ke-7 Soal Keterbukaan Informasi
Misalnya dari seluruh Kabupaten, masih ada satu-satunya Kabupaten yang belum membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentas (PPID).
Penulis: Zulkifli | Editor: Rizky Zulham
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Zulkifli
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Provinsi Kalimantan Barat menduduki peringkat ketujuh, dalam hal keterbukaan informasi publik. Pridikat ini diberikan Komisi Informasi (KI) Pusat.
Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) Kalbar Abang Amirullah menyampaikan memang, kinerja pemerintah Kalbar sudah cukup baik. Namun menurutnya masih ada problem atau kendala yang dihadapi.
Misalnya dari seluruh Kabupaten, masih ada satu-satunya Kabupaten yang belum membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentas (PPID).
"Sanggau yang belum membentuk Pejabat Pe (PPID). Ini tentu berdampak pada penilaian Kalbar," ungkapnya Rabu (21/12/2016).
Ia menegaskan pembentukan PPID adalah amanat undang-undang. Jika tak dipatuhi tentu mengarah kepada pelanggaran atau mal administrasi.
Baca: Pemprov Kalbar Raih Anugerah dari Komisi Informasi Pusat
Pihaknya mengatakan sudah melakukan komunikasi dengan Bupati, hingga DPRD. Dan saat ini masih dalam proses .
"Kita ninta dukungan supaya segera dibentuk PPID,"harapnya.
Ia berharap proses yang dilakukan dapat sesegera mungkin dilakukan. Jika dapat terbentuk harapanya kedepan peringkat Kalbar akan naik dan kesuksesan pembangunan pemerintah dapat lebih vaik lagi.
"Harapanya bisa peringkat ke enam atau lima,"ungkapnya.
Dijelaskanya PPID adalah pihak yang berwenang menberikan dan mengelola informasi yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak.
"Saluranya banyak, bisa media massa dan sebagainya,"tukasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/fgd-yang-digelar-komisi-informasi_20161220_162859.jpg)