Public Service

Syarat Membentuk Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat

Hallo bun, saya warga Kubu Raya, tolong tanyakan dengan pemerintah terkait. Apa syarat membentuk Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) .

Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNFILE/IST

Hallo bun, saya warga Kubu Raya, tolong tanyakan dengan pemerintah terkait. Apa syarat membentuk Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) . 081151405xxx

Jawaban: 

Berikut ini adalah persyaratan dari pendirian PKBM, LKP, TK, dan PAUD

1. Surat Permohonan dari Lembaga

2. Surat Rekomendasi dari Kepala Desa

3. Surat Rekomendasi Kecamatan

4. Surat Rekomendasi Upt Dinas Pendidikan.

5. Surat Rekomondasi dari masing-masing himpunan (Forum PKBM, Hipki, Himpaudi, dan IGTKI)

6. Foto copi Akta Notaris (disesuaikan dengan lembaga yang akan didirikan)

7. Foto Copi Rekening Bank Lembaga

8. Struktur lembaga disertai dengan uraian tugas.

9. Foto Copi NPWP atas nama lembaga

10. Data Tenaga Pendidik/Tutor

11. Lampiran Kurikulum.

12. Foto Copi Ijazah Tenaga Pendidik/tutor.

13. Data Warga belajar/peserta didik.

14. Surat keterangan kepemilikan gedung

15. Jadwal belajar

16. Dokumen proses kegiatan

17. Dena Lokasi Lembaga

18. Pas foto kepala lembaga 3x4 sebanyak dua lembar.

Demikianlah persyaratan yang harus dilengkapi. Sekian terima kasih.

Sumber: Muhammad M Yasin, Kabid Kebudayaan dana PAUD Disdik dan Kebudayaan Kubu Raya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved