Hina Guru di Facebook
BREAKING NEWS: Heng Dijerat Pasal Berlapis
Eko Priyanto (keponakan Yakik Atul Nairoh) menemukan foto Atul (foto bugil) menempel di tiang Indomaret Jalan Abadi.
Penulis: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano | Editor: Mirna Tribun
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridhoino Kristo Sebastianus Melano
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Suhadi SW menjelaskan, kronologis kejadian dimulai pada Senin (31/10/2016) sekitar pukul 06.30 WIB, Eko Priyanto (keponakan Yakik Atul Nairoh) menemukan foto Atul (foto bugil) menempel di tiang Indomaret Jalan Abadi.
Baca: BREAKING NEWS: Polisi Nilai Tindakan Heng Sangat Berbahaya
Berdasarkan hal tersebut pada 23 November 2016, SK mengadukan masalah tersebut ke Polres Sekadau untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan.
Baca: BREAKING NEWS: Tersangka Kirim Surat dan Foto Bugil Guru SD Mangguk
Kemudian pada Jumat (9 /12/16) sekitar pukul 16.16 WIB, terdapat update atas nama status yang mengatasnamakan Samsul Hadi yang merupakan akun palsu milik tersangka mengunggah status bermuatan SARA.
Baca: BREAKING NEWS: Hina Guru SD, Polres Sekadau Tangkap Heng
“Berdasarkan ketiga hal tersebut pihak Kepolisian melakukan penangkapan dan penahanan dengan persangkaan Penghinaan pasal 210 ayat (2) KUHP, Pornografi pasal 29 UU No.44 Tahun 2008 dan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pasal 28 Ayat (2) UU No.11 Tahun 2008,” ujar Kabid Humas Polda Kalbar, Selasa (13/12/2016).
Untuk menangkal provokasi yang dilakukan tersangka, pihak kepolisian pada Selasa (13/12/2016) mengumpulkan tokoh masyarakat dan tokoh agama serta anggota FKUB dan berbagai elemen masyarakat supaya tidak terprovokasi dengan Ocehan tersangka di Facebook.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/bukti-tulisan-tangan_20161213_190823.jpg)