Polisi Tangkap 3 Pelaku Pencurian di Kantor CU Usaha Kita

Pencurian pertama kalo diketahui oleh seorang karyawan CU Usaha Kita bernama Emerita Meri saat tiba di kantor.

Penulis: Rivaldi Ade Musliadi | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIVALDI ADE MUSLIADI
Barang bukti pencurian di CU Usaha Kita Kecamatan Belitang Hilir, kini diamankan di Mapolres Sekadau. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rivaldi Ade Musliadi

TRIBUN PONTIANAK.CO.ID, SEKADAU - Polsek Belitang Hilir berhasil menangkap tiga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan, yang terjadi di kantor CU Usaha Kita Desa Merbang Kecamatan Belitang Hilir, pada Jumat (4/12/2016) lalu.

Kapolres Sekadau AKBP Yury Nurhidayat mengatakan, ketiga pelaku masing-masing Andreas Jantung (21), Suwandi (18), dan Adi Yusua (16) berhasil ditangkap aparat kepolisian pada Rabu (6/12) sekitar pukul 01.00 WIB.

"Dua tersangka pelaku pencurian ditangkap di tempat yang berbeda, dan satunya lagi yakni Adi Yusua tidak kita lakukan penangkapan dan penahanan dengan alasan masih anak anak," ujarnya kepada Tribun Jumat (9/12/2016) siang.

Yury menjelaskan kronologis peristiwa adanya pencurian pertama kalo diketahui oleh seorang karyawan CU Usaha Kita bernama Emerita Meri saat tiba di kantor sekitar pukul 08:00 WIB, pada Jumat (4/12) lalu.

Baca: Sekadau Terima Penghargaan Kabupaten Peduli Hak Asasi Manusia

Saat masuk ke kantor, Meri melihat seluruh ruangan sudah dalam keadaan berantakan. Dan kemudian ia melakukan pengecekan barang-barang milik kantor yang ada beberapa sudah hilang.

Kemudian ia melihat bahwa ventilasi pintu belakang yang terbuat dari kayu telah rusak. Merasa ada yang aneh, ia melaporkan kejadian tersebut kepada sang manager CU Usaha Kita yaitu Paris.

"Kemudian manager CU Usaha Kita bersama dengan beberapa karyawan memberitahukan kejadian tersebut ke Polsek Belitang Hilir, agar dilakukan penyelidikan," kata Yury.

Adapun kerugian yang dilaporkan oleh pihak CU Usaha Kita sebesar Rp 15.135.000. "Besoknya (Jumat 5/12) anggota Reskrim Polsek Belitang Hilir bersama dengan Bhabinkamtibmas Desa Merbang, mengamankan orang diduga pelaku pencurian tersebut. Dan kemudian di interogasi, dan kemudian orang yang diamankan tersebut mengaku kepada petugas telah melakukan pencurian di CU Usaha Kita merbang," jelas Yury.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa melakukan aksi pencurian tidak sendiri. Dan selanjutnya polisi kembali mengejar nama pelaku lainnya dan berhasil ditangkap.

Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga hasil curian dari CU Usaha Kita. Adapun Barang bukti yang disita diantaranya, 1 unit printer merk EPSON PLQ 20 dengan kondisi hangus terbakar, 1buah kamera digital, dan martil yang diduga sebagai alat untuk melakukan aksi pencurian.

Saat ini, para pelaku telah mendekam di sel tahanan Polres Sekadau. Adapun pasal yang dipersangkakan yaitu, pasal 363 ayat 1 ke 5 jo pasal 55 ayat satu ke 1 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved