Perusahaan Wajib CSR, Ketua P3I Kalbar : Jangan Buru-Buru!
CSR atau corporate social resposibility atau tanggung jawab sosial perusahaan kalau direncanakan masuk dalam rancangan undang-undang mestinya ada....
Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Mirna Tribun
Laporan Wartawati Tribun Pontianak, Maskartini
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Rancangan Undang-Undang tentang tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) menuai pro dan kontra.
Ketua Persatuan Pengusaha Periklanan Indonesia (P3I) Provinsi Kalbar, Zulfidar Zaidar mengatakan jika CSR masuk dalam RUU harus ada batasan yang jelas perusahaan seperti apa yang wajib CSR.
"CSR atau corporate social resposibility atau tanggung jawab sosial perusahaan kalau direncanakan masuk dalam rancangan undang-undang mestinya ada batasan jelas perusahaan yang wajib melaksanakan CSR. Dan penyaluran CSR juga harus terbuka dan transparan,"ujar Zulfidar kepada tribun pada Kamis, (8/12/2016).
Kenapa harus ada batasan yang jelas kata Zulfidar karena biasanya perusahaan menengah keatas atau besar dengan pendapat besar pula.
Keuntungan dari pendapatan yang besar terus-menerus maka mewajibkan perusahaan itu memberikan CSR kepada masyarakat.
"Sasaran harus jelas dan tepat sasaran itu berkaitan dengan undang-undang dimana pasti ada akibat apabila perusahaan tersebut tidak melaksanakan CSR. Dalam RUU itu harus memberikan aturan tindakan apabila tidak melaksanakan undang-undang tersebut. Berapa besaran prosentase CSR tersebut,"ujar Zulfidar.
Zulfidar mengatakan seharusnya jangan terlalu terburu-buru mengesahkan RUU CSR.
Selain besaran CSR itu juga diatur kata Zulfidar bagaimana mengetahui pendapatan perusahaan tersebut, siapa yang boleh menerima CSR dan berapa kali organisasi atau perorangan menerima CSR tersebut.
"Bagaimana apabila penerima CSR hanya akal-akalan perusahaan. Misalnya si penerima CSR adalah ada kaitan langsung dengan pemilik perusahaan. Hearing harus jelas karena saat ini perdagangan mengalami penurunan daya beli atau promosi. Jadi CSR dari RUU menjadi undang-undang jangan terburu-buru,"ujar Zulfidar.
Fakta dilapangan kata Zulfidar batasan wajib bagi perusahaan pelaksana CSR misalnya perusahaan besar, konsorsium besar dan PMA.
Jika tidak dilaksanakan karena keuntungan kecil tapi harus dilaksanakan karena CSR wajib maka kata dia juga membahayakan karyawan karena dapat saja mengurangi pekerja atau karyawan.
"Penetapan prosentase di awal melewati rancangan undang-undang. Perusahaan merasa tidak diberatkan. Tidak semua yang memiliki perusahaan. Namun kategori perusahaan besar, PMA wajib melaksnakan CSR. Tidak semua perusahaan dapat di kenakan maksudnya. Namun katagori perusahaan besar atau PMA yang wajib,"ujar Zulfidar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/zulfidar-zaidar_20161208_171844.jpg)