Sabu di PLB Nanga Badau

Tersangka Narkoba 31,638 Kg Sudah Tujuh Kali Masuk ke Wilayah Kapuas Hulu

Berdasarkan data Imigrasi di tahun 2016, tersangka sudah tujuh kali masuk wilayah Kapuas Hulu secara dokumen resmi.

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNPONTIANAK/SYAHRONI
Tersangka Chong Chee Kok Warga Malaysia (baju biru). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Sahirul Hakim

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Tersangka Chong Chee Kok Warga Malaysia yang membawa narkoba jenis Sabu seberat 31,638 kilogram dan inex sebanyak 1995 butir, di PLB Nangga Badau Kabupaten Kapuas Hulu, bukan pertama kali masuk ke wilayah Kapuas Hulu.

Menurut keterangan Kepala Imigrasi Kelas III Kapuas Hulu, Ade Rahmad menyatakan, berdasarkan data Imigrasi di tahun 2016, tersangka sudah tujuh kali masuk wilayah Kapuas Hulu secara dokumen resmi.

"Tersangka itu masuk ke wilayah Kapuas Hulu, saat tanggal 9 dan 22 Juni, 15 dan 29 September, 17 Oktober, 7 November, dan 30 November. Dia datang ke Kapuas Huku tak lama, hanya satu dua hari saja," ungkapnya dengan singkat kepada wartawan, Jumat (2/12/2016.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved