Ijazah Palsu

BREAKING NEWS: MoU Ilegal, Kegiatan Perkuliahan Berjalan Sejak 2011

Namun MoU tersebut dinyatakan tidak sah atau illegal oleh UT pusat dan dari pokjar UT yang diduga illegal tersebut telah melaksanakan kegiatan perkuli

Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Mirna Tribun
zoom-inlihat foto BREAKING NEWS: MoU Ilegal, Kegiatan Perkuliahan Berjalan Sejak 2011
TRIBUNFILE/IST
Ilustrasi

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hendri Chornelius

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Dalam menyelenggarakan kelompok belajar mengajar yang mengatasnamakan Universitas Terbuka berdasarkan SK MOU POKJAR UT No:/8/SK UT / 2016, tgl 23 agustus 2016, PT dengan perwakilan UT pusat.

Baca: Polisi Sanggau Ungkap Ijazah Palsu Berkedok Universitas Terbuka

Baca: Tiga Ijazah Sudah Dikeluarkan, Mahasiswa Tak Terdaftar di Data Base Pusat

"Namun MoU tersebut dinyatakan tidak sah atau illegal oleh UT pusat dan dari pokjar UT yang diduga illegal tersebut telah melaksanakan kegiatan perkuliahan sejak tahun 2011 dan sudah meluluskan beberapa mahasiswa/wi yang dikuatkan dengan ditemukannya ijazah oleh penyidik, " jelas Kapolres Sanggau AKBP Donny Charles Go melalui Paur Humas Polres Sanggau, Aiptu Sukadar.

SEBELUMNYA DIBERITAKAN Kapolres Sanggau AKBP Donny Charles Go melalui Paur Humas Polres Sanggau, Aiptu Sukadar menyampaikan, polisi berhasil mengungkapkan kasus ijazah palsu berkedok Universitas terbuka.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved