Ijazah Palsu
BREAKING NEWS: MoU Ilegal, Kegiatan Perkuliahan Berjalan Sejak 2011
Namun MoU tersebut dinyatakan tidak sah atau illegal oleh UT pusat dan dari pokjar UT yang diduga illegal tersebut telah melaksanakan kegiatan perkuli
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Mirna Tribun
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hendri Chornelius
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Dalam menyelenggarakan kelompok belajar mengajar yang mengatasnamakan Universitas Terbuka berdasarkan SK MOU POKJAR UT No:/8/SK UT / 2016, tgl 23 agustus 2016, PT dengan perwakilan UT pusat.
Baca: Polisi Sanggau Ungkap Ijazah Palsu Berkedok Universitas Terbuka
Baca: Tiga Ijazah Sudah Dikeluarkan, Mahasiswa Tak Terdaftar di Data Base Pusat
"Namun MoU tersebut dinyatakan tidak sah atau illegal oleh UT pusat dan dari pokjar UT yang diduga illegal tersebut telah melaksanakan kegiatan perkuliahan sejak tahun 2011 dan sudah meluluskan beberapa mahasiswa/wi yang dikuatkan dengan ditemukannya ijazah oleh penyidik, " jelas Kapolres Sanggau AKBP Donny Charles Go melalui Paur Humas Polres Sanggau, Aiptu Sukadar.
SEBELUMNYA DIBERITAKAN Kapolres Sanggau AKBP Donny Charles Go melalui Paur Humas Polres Sanggau, Aiptu Sukadar menyampaikan, polisi berhasil mengungkapkan kasus ijazah palsu berkedok Universitas terbuka.