80 Persen Desa di Kubu Raya Tak Punya Perdes
Kegiatan pungutan desa kerap menjadi potensi melanggar aturan dan menjadi pungutan liar.
Penulis: Madrosid | Editor: Mirna Tribun
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Kegiatan pungutan desa kerap menjadi potensi melanggar aturan dan menjadi pungutan liar.
Seperti pembuatan, KTP, rekomendasi surat menyurat atau setiap pungutan tanpa didasari perdes.
Baca: Dugaan Pungli di Dinas Cipta Karya, Sutarmidji Copot Kepala Bidang dan Kepala Seksi
Untuk itu, dalam upaya melindungi pemerintahan desa dari jeratan pungli, kepala desa dari Asosiasi Pemerintahan Desa (Apdesi) menggelar cyber pungli, berupa pemahaman terkait bentuk pungli, di Gardeni, Jalan Ayani 2 Kubu Raya, Kamis (24/11/2016).
Sekretaris Apdes, Musa mengatakan kegiatan cyber pungli ini guna merespon dari banyaknya desa di Kubu Raya tanpa memiliki perdes.
Tujuannya guna melindungi kades-kades, sehingga mengetahui apa yang harus dilakukan.
"Agar dapat memproteksi diri dan aparat pemerintah desa. Sebab jabatan politik ini sangat rentan sekali, karena tentu ada suka dan tidak suka. Dengan adanya cyber pungli ini ada kesempatan masyarakat untuk melaporkan dan sudah memahaminya terlebih dahulu," ujarnya Musa yang juga Kepala Desa parit baru.
Apalagi terang Musa, 80 persen desa di Kubu Raya tidak punya perdes.
Dengan adanya kegiatan ini, kades akan memiliki wawasan terlebih dahulu melalui pemaparan dari narasumber langsung baik dari pihak kepolisian dan Inspiktorat.
"Sehingga pemungutan nantinya bisa legal. Karena di desa itu sangat rentan sekali. Diantaranya dari adanya pungutan adminitrasi tanah, imb dan lainnya, kalau memang pungutan itu dilakukan tanpa ada dasarnya tentu itu ilegal namanya dan pungli," tegasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/seluruh-kepala-desa_20161124_175229.jpg)