DPRD Sekadau Terima Empat Nota Pengantar Raperda
DPRD Kabupaten Sekadau menggelar rapat paripurna ke 9 masa persidangan ke-1, membahas rancangan perda tentang APBD tahun anggaran 2017...
Penulis: Rivaldi Ade Musliadi | Editor: Mirna Tribun
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU – DPRD Kabupaten Sekadau menggelar rapat paripurna ke 9 masa persidangan ke-1, membahas rancangan perda tentang APBD tahun anggaran 2017, dan perda tentang pemenuhan hak penyandang dissabilitas, serta perda tentang perubahan perda nomor 1 tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha.
Baca: Dishubkominfo Sambas Rutin Galakan Pemeriksaan Kendaraan Tidak Layak Jalan
Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Sekadau Albertus Pinus digelar diruang sidang DPRD Kabupaten Sekadau Rabu (23/11). Pada sidang tersbut juga hadir Wakil Bupati Sekadau Aloysius.
Ia menyampaikan, sidang paripurna saat ini membahas tentang penyampaian nota pengantar rancangan APBD tahun anggaran 2017, yang merupakan komitmen dari pemerintah daerah Sekadau bersama atas pelaksanaan UUD.
“Komitmen dilakukan atas pelaksanaan UUD proses sesuai jadwal akan memberikan dampak yang luas bagi proses selanjutnya, terutama ketertiban dan efektivitas proses pengadaan barang dan jasa,” ujarnya dalam pidato.
Ia melanjutkan, hal tersebut sebagai upaya meningkatkan fungsi anggaran daearah yang di arahkan untuk menciptakan lapangan kerja, mengurangi pengangguran, pemborosan sumber daya, meningkatkan efisensi dan efektivitas perekonomian, memelihara dan mengupayakan krseimbangan perekonomian daerah.
Ia menambahkan, secara umum RAPBD Kabupaten Sekadau 2017 mengalami kenaikan sebesar 1,4 persen, dibandingkan alokasi keredit anggaran murni tahun anggaran 2016 yaitu Rp 877,9 miliar menjadi Rp 890,6 miliar.
Untuk itu, atas nama pemerintah daerah mengusulkan perda perlindungan dan pemenuhan hak penyadang disabilitas, agar memiliki payung hukumnya.
“Dalam rangka melindungi menghormati dan memenuhi hak yang mengalami keterbatasan Fisik, intelektual dan mental berdasarkan UUD 1945, setiap orang harus menghormati da menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia,” jelas Aloy.
Pada paripurna tersebut juga dihadiri oleh wakil Ketua DPRD Jefray Raja Tugam, Handi, Wakapolres Sekadau Kompol Adiono Dwi Waluyo,dan Forkopimda Kabupaten Sekadau, serta jajaran SKPD Kabupaten Sekadau.