Citizen Reporter

Bupati Sintang Jarot Winarno Ajak Kepala Desa Wujudkan Kemandirian

esa mesti mencapai tujuan memajukan perekonomian masyarakat desa dan mengatasi kemiskinan.

Tayang:
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
Bupati Sintang memberikan paparan saat Sosialisasi dan Evaluasi Perbup Sintang Nomor 39 Tahun 2015 di Gedung Pancasila Sintang, Kamis (17/11/2016). 

Citizen Reporter
Syukur Saleh
Kasubbag Pemberitaan Humas Setda Sintang

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG – Bupati Sintang Jarot Winarno menegaskan Peraturan Bupati (Perbup) Sintang Nomor 39 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembangunan Kebun atau Kas Desa oleh Perusahaan Perkebunan di Wilayah Kabupaten Sintang merupakan satu diantara dukungan Pemerintah Daerah (Pemda) mewujudkan Kemandirian Desa.

“Selain memberi arah kebijakan dan kepastian hukum pembangunan kebun atau tanah kas desa. Perbup ini bertujuan memberi pedoman ke perusahaan perkebunan saat melakukan usaha perkebunan di desa,” ujarnya saat Sosialisasi dan Evaluasi Perbup Sintang Nomor 39 Tahun 2015 di Gedung Pancasila Sintang, Kamis (17/11/2016).

Segala kekayaan milik desa, termasuk tanah kas desa harus didayagunakan secara optimal. Desa mesti mencapai tujuan memajukan perekonomian masyarakat desa dan mengatasi kemiskinan.

“Sosialisasi sangat penting guna menyatukan persepsi dan pemahaman semua pihak terkait terhadap aturan ini. Agar terbangun kesamaan tindakan dan implementasinya sukses,” jelasnya.

Bupati meminta pada Kepala Desa punya pemahaman utuh dan mempedomani Perbup ini. Para investor bidang perkebunan diharapkan menyukseskan pembangunan kebun tanah kas desa sesuai ketentuan-ketentuan telah diatur Perbup.

“Mari bangun sinergi agar kebun tanah kas desa membawa manfaat bagi kita semua,” ajaknya.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang, Herkulanus Roni menerangkan sosialisasi Perbup Nomor 39 Tahun 2015 bertujuan memberi wawasan informasi kepada masyarakat tentang proses pengadaan dan pengelolaan tanah kas desa melalui pembangunan perkebunan.

“Sosialiasi memberi acuan kepala perusahaan perkebunan dan Pemerintahan Desa tentang arah dan kebijakan pengelolaan kebun kas desa, serta menciptakan desa mandiri lewat pemanfaatan tanah kas desa sebagai hasil kemitraan dengan investor perkebunan dalam meningkatan pendapatan asli desa,” jelasnya.

Sosialisasi juga membuat perusahan perkebunan dan Pemerintahan Desa mengetahui hak dan kewajiban masing-masing.

“Termasuk larangan-larangan dalam pengelolaan kebun tanah kas desa,” tandasnya.

Sosialisasi diikuti 800 peserta terdiri dari kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah lingkungan Pemkab Sintang, Camat, Lurah, Kepala Desa, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Sintang, pimpinan perusahaan perkebunan di Kabupaten Sintang, serta pengurus organisasi sosial kemasyarakatan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved