Penerimaan CPNS Kewenangan Pusat, Daerah Hanya Mengusulkan Formasi

Proses penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) ke semuanya dilaksanakan oleh pemerintah pusat.

Penulis: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/MUHAMMAD FAUZI
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalbar, Kartius. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridhoino Kristo Sebastianus Melano

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalbar, Kartius menerangkan, untuk penganggaran penerimaan pegawai Pemprov bisa menganggarkan, namun saat ini tidak perlu dianggarkan oleh daerah karena daerah hanya sebagai jembatan.

Baca: Jumlah ASN di Pemprov Kalbar Berlebih, tapi Kualitas Kurang

Proses penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) ke semuanya dilaksanakan oleh pemerintah pusat.

Daerah hanya bisa mengusulkan formasi kepada pusat.

Baca: 218 ASN Pemprov Kalbar Pensiun

"Jadi kewenangan gubernur, bupati wali kota itu sudah tidak ada ibaratnya dalam penerimaan pegawai, kita hanya mengusulkan formasi," tutur Kartius di sela-sela pembekalan akhir pensiunan ASN, Rabu (16/11/2016).

Kartius menyayangkan kebijakan ini karena dianggap menggrogoti otonomi daerah.

Ia menilai otonomi daerah hanya di atas kertas, tak terimplementasi di lapangan.

"Ini yang kita sayangkan, jadi otonomi daerah itu gak ada, hanya di atas kertas saja," terangnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved