Bapak Perkosa Anak Kandung
BREAKING NEWS: Bapak Kandung 4 Kali Setubuhi Putrinya Berumur 16 Tahun
“Keluarga korban di Landak kemudian melaporkan kasus ini kepada kita, Polsek Simpang Dua pada Sabtu (12/11-red) kemaren,” ucapnya.
Penulis: Subandi | Editor: Mirna Tribun
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Subandi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Warga Kecamatan Simpang Dua SA (36) harus mendekam dalam tahanan Mapolres Ketapang, Selasa (16/11/2016).
Ia ditangkap polisi karena menyetubuhi anak kandungnya sendiri HF (16).
Baca: Tersangka Cerita Selain Sekolah, Korban Jajakan Dirinya di Landak
Baca: Empat Kali Setubuhi Anaknya, Tersangka Lakukan di Tempat-tempat Berbeda
Baca: Disuruh Tutup Mulut, Korban Diancam Tersangka dengan Mandau dan Senpi Rakitan
Kasus ini terungkap setelah pihak keluarga pada polisi, Sabtu (12/11/2016) lalu.
“Kasus ini terbongkar setelah korban menceritakan perbuatan tersangka ke pamannya di Simpang Dua,” kata Kapolres Ketapang, AKBP Sunario melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Putra Pratama di Mapolres Ketapang, Rabu (16/11/2016).
Paman korban memberitahukan kasus itu kepada keluarga pihak ibu korban di Kabupaten Landak.
“Keluarga korban di Landak kemudian melaporkan kasus ini ke Polsek Simpang Dua, Sabtu (12/11-red) lalu,” ucapnya.
Mendapatkan laporan, polisi langsung menangkap pelaku di kediamannya di Kecamatan Simpang Dua pada pukul 23.00 WIB.
Tersangka ditangkap tanpa perlawanan. Kemudian polisi melakukan visum terhadap korban.
“Hasil visum positif ada bekas kekerasan seksual di kemaluan korban. Berdasarkan pengakuan korban, tersangka sudah empat kali menyetubuhinya,” kata AKP Putra.