198 Rumah Tak Layak Huni di Kayong Utara Dapat Bantuan dari Kementrian PUPR

Bantuan ini diserahkan kepada 440 rumah tidak layak huni di kabupaten Kayong Utara dan Kabupaten Kubu Raya.

Penulis: Muhammad Fauzi | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNPONTIANAK/MUHAMMAD FAUZI
Warga sedang melengkapi berkas-berkas administrasi bangtuan rumah tidak layak huni. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Muhammad Fauzi 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA - Kabupaten Kayong Utara dan Kabupaten Kubu Raya mendapatkan bantuan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Rumah Swadaya Direktorat Jenderal.

Bantuan ini diserahkan kepada 440 rumah tidak layak huni di kabupaten Kayong Utara dan Kabupaten Kubu Raya.

Melalui Program bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) strategis, masyarakat penerima manfaat akan mendapatkan bantuan berupa material bangunan rumah yang dibiayai langsung oleh kementerian PUPR.

“Untuk di kalimantan Barat, ada 440 rumah yang tidak layak huni penerima manfaat BSPS strategis di tahun 2016 yaitu kabupaten Kubu Raya sebanyak 242 dan Kabupaten kayong Utara 198 rumah yang pembiayaannya langsung dari kementerian PUPR,” terang Koordinator fasilitator wilayah Kalbar Erwin Saputra saat melakukan sosialisasi dan serah terima buku tabungan di kantor Desa Sutera, Selasa (15/11/2016).

Besaran bantuan penerima manfaat BSPS, terangnya lagi bervariatif sesuai dengan kondisi rumah yang telah ditinjau langsung oleh tim verifikasi yang ditugaskan disetiap Desa.

“Dalam memverifikasi data, ada dua penilaian yang menjadi tolak ukur kita yaitu dilihat dari segi teknis dan non teknis, dari segi teknis kita melihat struktur bangunan setiap rumah, dari situ kita akan bisa menentukan nilai kerusakan setiap rumah kedalam 3 golongan, rusak ringan, 7.500,000 rusak sedang 10.000,000 dan rusak berat 15.000.000, ” jelasnya.

Sedang non teknis lanjutnya, penerima manfaat harus memilik Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu keluarga (KK), dan bangunan rumah berada diatas tanah sendiri yang dibuktikan dengan surat kepemilikan tanah.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved