DPKAD Imbau Pensiunan PNS Harus Kembalikan Kendaraan Dinas
Begitu pensiun seharusnya kendaraan dinas sudah dikembalikan. Karena sudah tidak ada hak lagi
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rizky Prabowo Rahino
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG – Sekretaris Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kabupaten Sintang, Mislan mengimbau Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sintang mengembalikan kendaraan dinas apabila sudah pensiun.
“Begitu pensiun seharusnya kendaraan dinas sudah dikembalikan. Karena sudah tidak ada hak lagi,” ungkapnya, Senin (14/11/2016).
Tidak hanya saat pensiun, PNS yang menerima fasilitas kendaraan dinas juga harus mengembalikan saat pindah tugas atau kedinasan.
“Misalkan PNS tersebut pindah dari SKPD A ke SKPD B. Ketika dia mendapat fasilitas mobil dinas dari SKPD A, sebelum pindah Ke SKPD B kendaraan dinas harus dikembalikan ke SKPD A,” jelasnya.
Baca: Mantan Pejabat di Sambas Kembalikan Mobil Dinas
Mislan menambahkan kendaraan dinas hanya diperbolehkan penggunaannya saat ada kepentingan dinas. Sebab, kendaraan dinas diberikan sebagai penunjang kinerja pegawai.
“Sifatnya itu hanya dipinjamkan dari Pemkab. Tidak boleh digunakan di luar kepentingan dinas. Secara aturanpun kendaraan dinas hanya boleh digunakan oleh pegawai yang menerima hak. Selain pegawai yang bersangkutan dilarang,” tegasnya.
Kendaraan dinas terdiri dari mobil dan sepeda motor. Mobil dinas diperuntukkan bagi PNS mulai eselon III. Sedangkan sepeda motor diperuntukkan bagi PNS mulai dari pejabat eselon IV.
“Pembiayaan bahan bakar, perawatan dan pembayaran pajak kendaraan dinas merupakan tanggungjawab daerah. Pajaknya dibebankan ke SKPD masing-masing sesuai mobil dinas yang terdata," ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/mislan_20161114_175246.jpg)