Enam dari Delapan Kapal Vietnam yang Ditangkap Gunakan Alat Tangkap Trawl
Empat hari perjalanan, seharusnya tadi pagi sudah sampai, tetapi ada kerusakan satu di antara kapal yang diamankan terpaksa harus di tarik
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hadi Sudirmansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Sebanyak delapan kapal nelayan asal Vietnam dan 53 ABK berikut Nahkoda diamankan oleh Petugas Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pontianak, Sabtu, (12/11/2016) sore.
Sebelumnya, ke delapan kapal nelayan asal Vietnam ini tertangkap tangan Petugas PSDKP Hiu Macan 01 berada di perairan laut Indonesia yakni tepatnya sekitar Laut Natuna dan Laut Cina Selatan
Kedelapan Kapal dengan jumlah 45 ABK dan 8 Nahkoda ini beberapa diantaranya terdapat bendera merah bergambar bintang warna kuning dan juga diantaranya 6 kapal menggunakan alat tangkap Pair Trawl dan dua kapal Purse Seine diamankan sekitar empat hari yang lalu, tepatnya pada tanggal 8 November 2016
Tampak satu persatu kapal nelayan vietnam ini dengan pengawalan petugas PSDKP Pontianak tiba di dermaga Stasiun PSDKP Pontianak, tampak satu diantara kapal yang harus di gandeng, karena mengalami kerusakan.
Saat kapal nelayan ini sudah merapat ke dermaga, satu persatu petugas Stasiun PSDKP Pontianak mengamankan alat vital dari kapal tersebut seperti Kompas dan alat komunikasi serta beberapa alat penting lainnya yang di sita untuk barang bukti di persidangan.
Menurut Erik Sostenes Kepala stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pontianak, perjalanan dari lokasi penangkapan yakni di sekitar perairan laut natuna dan laut cina selatan wilayah Indonesia untuk dibawa ke dermaga Stasiun PSDKP Pontianak empat hari.
"Empat hari perjalanan, seharusnya tadi pagi sudah sampai, tetapi ada kerusakan satu di antara kapal yang diamankan terpaksa harus di tarik," tambahnya.
Ia menuturkan kapal nelayan vietnam ini diamankan karena di duga melakukan tindak pidana perikanan karena memasuki perairan indonesia tanpa dokumen lengkap dan melakukan aktifitas penangkapan ikan yakni delapan kapal diantaranya 6 kapal menggunakan alat tangkap Pair Trawl dan dua kapal menggunakan Purse Seine
Lanjutnya penyidik Stasiun PSDKP Pontianak akan melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan dukungan penerjemah untuk mengetahui siapa diantara 8 Nahkodah yang merupakan bos dari pemilik kapal.
"Kita belum mengetahui mereka sudah berapa lama di perairan indonesia, perlu dilakukan penyelidikan lebih lanjut, yang jelas sudah ada berapa jenis ikan yang telah mereka ditangkap,"ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Erik juga menuturkan selama tahun 2016 ini pihaknya telah menangani 31 kasus tindak pidana perikanan dengan jumlah barang bukti kapal yakni sebanyak 29 kapal.
Erik menuturkan pihaknya akan terus berupaya melakukan pengawasan dan penjagaan di perairan indonesia, namun ia menuturkan perairan indonesia menjadi potensi di lakukan aktifitas penangkapan ikan secara ilegal yakni di karenakan Indonesia memiliki sumber daya ikan yang menjadi daya tarik para nelayan dari luar indonesia.
"Kata mereka saat di tanya kenapa curi ikan di laut indonesia, di Vietnam No good, di Indonesia Ok, jadi sumber daya ikan di laut indonesia yang membuat mereka cari ikan ke tempat kita,"kata Erik menyampaikannya kepada sejumlah wartawan.
Berikut adalah nama ke delapan kapal yang diamankan petugas PSDKP Pontianak.