Tahapan Kampanye Pilkada Singkawang Dilarang Pasang Atribut di Mobil

Pelanggaran administrasi tersebut berupa pemasangan bahan kampanye pada kendaraan mobil pribadi maupun angkutan umum (branding).

Penulis: Zulfikri | Editor: Rizky Zulham
Baliho para paslon yang telah dipasang oleh KPU Kota Singkawang di Singkawang Utara, Minggu (30/10/2016) 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Raymond Karsuwadi

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Tempelan stiker yang melekat di kendaraan dalam bentuk cukup besar dan tampak mencolok baik pada kendaraan roda dua maupun roda empat tentunya sangat mencolok apabila kita lihat dan biasanya disebut Branding.

Kini tahapan pemilihan umum Kota Singkawang memasuki masa kampanye pasangan calon dimana semua pasangan calon gencar menyampaikan visi, misi serta program kerjanya kepada masyarakat.

Berbagai atribut kampanye sesuai ketentuan dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Kota Singkawang sudah ditetapkan besaran, ukuran, jumlah dan pengadaanya.

Sehingga saat ini branding yang ditempel di kendaraan baik roda dua maupun empat dilarang

Sementara itu Panwas Kota Singkawang menemukan pelanggaran administrasi yang dilakukan tiga pasangan calon walikota dan Wakil Walikota Singkawang dalam masa kampanye.

Pelanggaran administrasi tersebut berupa pemasangan bahan kampanye pada kendaraan mobil pribadi maupun angkutan umum (branding).

Selain itu masih adanya ditemukan pemasangan bahan seperti baliho dan spanduk program Pemkot Singkawang yang membuat foto calon walikota dan wakil walikota Singkawang.

Dalam rekomendasi KPU tersebut, tiga pasangan calon walikota dan walikota berstatus terlapor oleh Panwas Kota Singkawang adalah Tjhai Tjit Khim-Suriadi, Tjhai Chui Mie-Irwan, H Abdul Muthalib-Muhammadin.

“Kita sudah kirim rekomendasi kita ke KPU untuk ditindaklanjuti KPU kota Singkawang,” ungkap Ketua Panwas Kota Singkawang Zulita, Selasa (8/11//2016).

Sementara itu Komisioner KPU Kota Singkawang, Solling saat ditemui awak media, belum lama ini, Rabu (2/11/2016).

"Kami sebenarnya sudah menghimbau dan mengkoordinasikan baik dalam sosialisi maupun secara tertulis untuk segera menertibkan branding tersebut," ujarnya.

Lanjutnya apabila masih tidak mentaati aturan tersebut pasangan calon dapat diberikan sanksi tegas hingga sampai pencopotan dan penguguran paslon tersebut mengikuti tahapan selanjutnya dalam pemilukada Kota Singkawang.

"mereka sebagai calon harusnya dapat memberikan contoh yang baik, tolong di hapus ditiadakan, KPU sudah menghimbau dan menyurati, sanksi tentunya tegas bisa sampai pengguguran paslon," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved