BKD Kubu Raya Lakukan Penilaian Penempatan Pejabat
Dari pengalaman kinerjanya, latar belakang pendidikannya serta evaluasi lainnya dengan mendengarkan keseluruhan dari profil calon.
Penulis: Madrosid | Editor: Rizky Zulham
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Madrosid
TRUBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Kepala BKD Kubu Raya, Kusyadi mengatakan kriteria dalam penempatan pejabat dalam pengisian struktur SOPD baru, sebanyak 18 akan melibatkan penilaian dari tim, untuk bekerja melakukan penilaian dan evaluasi.
Hal itu berdasarkan surat edaran dari Menpan tentang tatacara penilaian.
"Kriterianya dari semua nama-nama akan dilakukan sesuai aturan standar. Dari pengalaman kinerjanya, latar belakang pendidikannya serta evaluasi lainnya dengan mendengarkan keseluruhan dari profil calon. Dan yang paling menjadi acuan adalah penilaian loyalitasnya dalam melaksanakan tugas-tugas dari pimpinan. Tidak hanya menunggu adanya uang," katanya.
Ia menerangkan dalam proses pengisian pejabat dalam SOPD baru, sampai saat ini nama-nama ini belum ada. Prosesnya cukup panjang dan alot agar pejabat yang akan mengisinya nanti merupakan pejabat pilihan yang berkualitas.
"Prosesnya cukup panjang, masih harus dikonslutasikan kembali. Inikan kami baru nyusun di Baperjakat dan nanti disusun ulang lagi. Jika sudah finaslisasi baru diserahkan ke bupati. Karena keputusan pengangkatan pegawai itu ada di bupati," ungkapnya.
Terkait hal lain, kemungkinan terjadi atas nama-nama calon pejabat yang telah diusulkan dan akan digodok di Baperjakat. Baperjakat tetap akan melakukan pertimbangan sesuai aturannya, meski ada nama yang terdikasi terlibat dalam pemeriksaan aparat keamanan.
"Jadi begini, kalau dia (calon) sudah ditahan kita langsung berhentikan. Tapi kalau statusnya masih tersangka kita tidak bisa. Asasnya kan praduga tak bersalah," tegasnya.
Untuk itu, seluruh nama yang diusulkan nantinya terutama untuk jabatan kepala SKPD akan melalui evaluasi cukup panjang dan berulang. Apapun infromasi yang diterima baik atau buruk tetap akan diperiksa dan mendapat penilaian dari tim baperjakat.
"Tidak harus usulan, dari dinas itu dipenuhi. Apalagi esolon II sebagai kepala SKPD itu memang kita utamakan leadershipnya. Kita cari orang-orang yang memang lincah. Makanya jika dari beberapa nama yang diusulkan tak memenuhi syarat maka akan kita ganti, carikan nama lain," jelasnya.
Kusyadi memaparkan akan ada pertimbangan tersendiri, jika saat nama-nama sudah lolos dari baperjakat kemudian masuk ke bupati. Tiba-tiba ada surat dari kejaksaan untuk menjadikan yang bersangkutan tersangka.
"Ini menjadi pengecualian kita akan berikan masukan agar jadi pertimbangkan oleh bupati agar menggantinya. Tapi keputusan tetap ada pada bupati, apakah langsung menggantinya atau memberikan kesempatan dulu sampai memang ada proses hukum," pungkasnya.