Pilkada Serentak

KPU Tetapkan 260.905 DPS untuk Pilkada Landak

Jadi kita fokus sosialisasi kepada pemilih, dengan syarat yang memiliki indentitas Landak

Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Jamadin

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Alfon Pardosi

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Landak, menetapkan 260.905 Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilkada Landak pada 2017 mendatang setelah rapat pleno pada Senin (31/10/2016) pagi.

Komisioner KPU Landak, Reni Yuliati menerangkan setelah penetapan DPS melalui Pleno tersebut tentu pihaknya akan mereview ulang bagi pemilih yang tidak memiliki  identitas KTP Elektronik.

Begitu juga yang tidak memiliki surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk mengurusnya. "Karena untuk masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) harus mempunyai KTP atau surat keterangan dari Disdukcapil," kata Reni.

Dijelaskannya lagi, walau masyarakat tersebut memenuhi syarat. Tapi tidak ada KTP elektronik atau surat keterangan Disdukcapil, maka nama harus dihapus dari data pemilih dalam rentang dari November-Desember.

"Jadi kita fokus sosialisasi kepada pemilih, dengan syarat yang memiliki indentitas Landak. Dari jumlah DPS sampai DPT nanti adalah angka dinamis, maka bisa saja bertambah dan bisa saja berkurang," ungkapnya.

Untuk itu dirinya berharap kepada masyarakat untuk pro aktif mencegecek namanya, dan peduli bagaimana menyikapinya jika belum terdaftar. "Setelah DPS ditetapkan, akan kita ditempel pengumuman di setiap Kantor Desa dan tempat umum," jelas Reni.

Untuk itu dirinya meminta, jika masyarakat setelah mengecek DPS tidak masuk namanya. Agar segera menghubungi petugas di tingkat Desa atau langsung di Kantor KPU Landak. "Tapi dengan membawa KTP elektronik atau surat keterangan," tutupnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved