Disperindagkop Proaktif Melakukan Pengawasan Pedagang
Kami akan menertibkan pedagang tersebut, tetapi akan dilihat terlebih dahulu SITU, SIUP dan PDPnya.
Penulis: Muhammad Fauzi | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Muhammad Fauzi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA – Disperindagkop Kayong Utara undang pihak Kepolisian, Satpol PP dan pedagang ke Pasar Daerah pada Jumat (28/10), terkait penataan para pedagang yang ada di kecamatan Sukadana. Kepala Dinas Disperindagkop Azahari Asnan mengharapkan agar pihak Satpol PP dapat lebih proaktif dalam melakukan pengawasan pedagang yang menepati lokasi-lokasi yang dilarang pemerintah, sehingga pedagang liar tidak semakin menjamur kebeberapa daerah.
"Kalau bisa memang perlu setiap hari Satpol PP menertibkannya. Misalnya Simpang Empat, kemudian yang dekat SDN 01, dan titik-titik lainnya yang masih terdapat pedagang liar. Kami berharap Satpol PP memantau setiap hari dengan personil yang mereka miliki,"terang Azhari Asnan.
Pihak Disperindagkop mengaku akan siap bekerjasama dengan pihak Satpol PP untuk penataan lokasi pedagang. Apa lagi diakui Azahari beberapa lokasi pasar sudah tersedia.
"Kami akan menertibkan pedagang tersebut, tetapi akan dilihat terlebih dahulu SITU, SIUP dan PDPnya. Memang ada satu kerancuan kalimat yang kami pelajari, bahwa mereka diperbolehkan berdagang untuk kebutuhan sehari-hari,"ungkap Azhari ketika ditanyakan perihal adanya toko yang menjual sayuran, padahal tokonya merupakan toko kelontong atau sembako.
Adanya pedagang-pedagang liar, baik itu pedagang ikan, sayuran serta ayam dan sapi tentunya sangat merugikan pedagang yang nanti berjualan di Pasar Daerah yang telah disediakan oleh Pemerintah. itu mrenurutnya akan segera ditertibkan oleh Pemerintah Daerah melalui Satuan Polisi Pamong Praja.
Sementara itu Sapriansah, satudiantara pedagang ikan menerangkan jika dirinya beserta teman pedagang yang lain akan siap mengikuti aturan pemerintah daerah, namun tentunya aturan tersebut harus di paatuhi semua pedagang, sehingga tidak ada lagi pedagang membuat lapak jualan sendiri, terlebih di poros jalan yang dilarang.
"Kita tidak masalah, jika ada para pedagang dari luar Kayong Utara mau masuk ke kayong, yang penting mereka mau mengikuti aturan yang ada. Karena harapan kita, pada dasarnya, kehidupan ekonomi kita bisa maju. Tapi jangan segelintir orang merasakan dampak yang tidak bagus,"terangnya.
Adanya pasar ikan keliling dan pasar ikan tumpah, lanjutnya, sangat merugikan pedagang yang berada di pasar daerah yang menetap, karena sebagian warga akan memilih membeli ke pasar yang dekat, dan pedagang yang menepati lokasi pasar yang disediakan akan merugi.