Warga Desa Siantau Raya Khawatir Menganggur
Terkait masih berlangsungnya sengketa lahan PT Inti Sawit Lestari (ISL) dan PT Arrtu Borneo Platation (ABP) di Desa Siantau Raya Kecamatan Nanga Tayap
Penulis: Subandi | Editor: Mirna Tribun
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Subandi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Terkait masih berlangsungnya sengketa lahan PT Inti Sawit Lestari (ISL) dan PT Arrtu Borneo Platation (ABP) di Desa Siantau Raya Kecamatan Nanga Tayap.
Baca: Statusnya Misterius! Tanah Osama bin Laden Jadi Sengketa
Masyarakat setempat kedepannya khawatir menganggur.
“Jika diselesaikan secara hukum nanti lahan yang disengketakan jadi status quo. Kalau status quo artinya nanti aktifitas lahan di situ tidak boleh ada,” kata Kepala Desa Siantau Raya Kecamatan Nanga Tayap, Mustardi kepada wartawan di Ketapang, Jumat (28/10/2016).
Ia menjelaskan pihaknya mendengar akan ada pertemuan antara dua perusahaan di fasilitasi Polres Ketapang pada Rabu (2/11/2016) mendatang.
Pada pertemuan itu ada dua cara penyelesaian yang ditawarkan yaitu secara bisnis to bisnis atau diproses hukum.
Jika penyelesiaannya diproses hukum maka terjadilah status quo di lahan sengketa.
“Jika ditetapkan status quo di lahan tersebut maka masyarakat tidak bisa bekerja. Jadi masyarakat saya di Desa Siantau Raya mau kerja ke mana,” ungkapnya.
Menurutnya hingga saat ini masyarakatnya masih ada yang bekerja di dua perusahaan itu.
Suasana memang masih kondusif tapi sudah sedikit menghangat.
Jika persoalan dua perusahaan itu dibiarkan maka berpotensi terjadi komplik sosial.
“Harapan saya persoalan kedua perusahaan itu diselesaikan secara business to business. Semoga mereka bersikap dewasa mau menyelesaikan persoalan secara business to business. Sehingga kedua perusahaan sama-sama tidak dirugikan dan masyarakat bisa bekerja tenang,” harapnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/kepala-desa-siantau-raya_20161028_154659.jpg)