Polres Sambas Beberkan Kronologis Penyitaan 11 Ton Kentang Ilegal

Barang tersebut masuk melalui jagoi babang, ada dua mobil truck yang membawa barang tersebut. Total muatan kurang lebih 11 ton.

Penulis: Try Juliansyah | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/TRY JULIANSYAH
Pemusnahan : Kantor Bea dan Cukai Sintete saat melakukan pemusnahan 11 ton kentang ilegal di Pelabuhan Sintete, Kabupaten Sambas, Kamis (27/10/2016). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Try Juliansyah

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Kasat Reskim Polres Sambas, AKP Eko Mardianto, Sik mengatakan pihaknya selalu membangun koordinasi dalam usaha memberantas barang-barang ilegal.

Termasuk dalam hal ini bekerjasama dengan Bea dan Cukai dalam menggagalkan masuknya kentang ilegal.

"Intinya pihak kepolisian akan selalu berkoordinasi dengan instansi terkait, baik itu kejaksaan, bea cukai dan Despirindag. Tujuannya untuk memberantas barang-barang ilegal yang masuk ke wilayah kabupaten Sambas," ujarnya, Kamis (27/10/2016).

Sebelumnya diakui oleh Kasat, penangkapan dilakukan di Wilayah Kepabeanan/wilayah Ring 1 Border Trade Agreement Sosek Malindo di Kecamatan Sajingan besar.

Kemudian setelah itu barang-barang tersebut dilimpahkan ke kantor Bea dan Cukai untuk di tindaklanjuti.

"Barang tersebut masuk melalui jagoi babang, ada dua mobil truck yang membawa barang tersebut. Total muatan kurang lebih 11 ton yang kemudian kami serahkan ke Kantor Bea dan Cukai," ujarnya.

Ia berharap dengan usaha yang terus dilakukan ini dapat mengurangi bahkan mungkin menghilangkan masuknya barang ilegal ke Kabupaten Sambas.

"Sesuai intruksi Presiden untuk memberantas penyelundupan, kami berusaha bersinergi dengan berbagai pihak untuk bersama melawan penyulundupan di Kabupaten Sambas ini," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved