Abpedsi Sambas Gelar Muskerda
Sesuai dengan ADRT setelah enam bulan terbentuk Badan Permusywaratan Desa (BPD) memang harus digelar musyawarah penyusunan program.
Penulis: Try Juliansyah | Editor: Arief
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (Abpedsi) Kabupaten Sambas menggelar musyawarah kerja daerah (muskerda) di aula utama Kantor Bupati Sambas, Rabu (26/10/2016).
Musyawarah asosiasi ini sesuai dengan ADRT asosiasi tersebut.
"Sesuai dengan ADRT setelah enam bulan terbentuk Badan Permusywaratan Desa (BPD) memang harus digelar musyawarah penyusunan program. Nantinya ini akan menjadi patokan selama lima tahun kedepan mengenai kinerja BPD," ujar ketua Asosiasi BPD Kabupaten Sambas, A Mubarrak.
Pada kegiatan tersebut diikuti tidak kurang 150 peserta dari BPD, total jumlah BPD 193 dengan anggota 1961. Diakui olehnya sebenarnya beberapa program telah berjalan dan dilakukan dengan baik.
"Bentuk kegiatan beberapa sudah berjalan diantaranya kunjungan ke BPK untuk melihat aspirasi dari masyarakat. Aspirasi inilah yang nanti dirumuskan untuk program-program kedepannya," tuturnya.
Menurutnya pula beberapa DPD telah berjalan dengan baik namun ada pula beberapa yang belum bersinergi dengan pemerintah desa. Sinergitas ini menurutnya penting untuk penyusuan peraturan desa nantinya.
"Masih banyak kepala desa yang menganggap BPD sebagai pengacau, masih berjalan sendiri-sendiri. Namun beberapa sudah ada yang beriringan dan bekerja sama, mungkin ini karena komunikasi yang masih lemah dari BPD," ujarnya.
Karena itu ia sangat mengharapkan pemerintah daerah dan intansi terkait bisa memberikan masukan dan bantuannya. Untuk nantinya menjadikan BPD lebih baik dalam pembangunan di level desa bersama kepala desa.
"Kami juga harap Badan Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Sambas untuk membuka pintu untuk rekan-rekan BPD belajar. Agar teman-teman di BPD mengetahui tugasnya, kami juga mengharapkan perhatian pemerintah karena dana kami merupakan dana mandiri," ujarnya.
Ia juga mengingatkan kepada anggota BPD agar memahami batasan-batasanbya di pemerintahan desa.
"Seharusnya BPD tidak boleh ikut terlibat dalam proyek-proyek pembangunan karena tugas BPD lebih sebagai pengawas. Kemudian juga tidak boleh memiliki jabatan seperti Kepala RT misalnya," pungkasnya. (ian)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/muskerda_20161026_123608.jpg)