Curi Baterai BTS, Suwandi dapat Imbalan Rp 350 Ribu
Pelakunya sudah pintar, kalau curi batrai, BTSnya masih hidup sehingga tidak ketahuan saat barang dicuri
Penulis: Destriadi Yunas Jumasani | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Destriadi Yunas Jumasani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Tim Jatanras Polresta Pontianak berhasil menangkap komplotan pelaku pencurian baterai Base Transceiver Station (BTS) milik PT Indosat. Sebanyak dua pelaku berhasil diamankan, diantaranya Hermansyah dan Suwandi. Keduanya berhasil ditangkap di wilayah Sungai Jawi, Kecamatan Pontianak Barat, Pontianak, Kalimantan Barat, Minggu, (23/10/2016).
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Andi Yul Lapawessean, yang ditemui di Mapolresta Pontianak, pada Senin (24/10/2016) siang, menyatakan kasus pencurian batrai BTS tersebut diduga sudah berlangsung lama. Terakhir aksi pencurian yang dilakukan kedua tersangka terjadi pada, Minggu kemarin.
Kedua tersangka saat itu berhasil mengambil delapan buah baterai BTS. "Atas kejadian tersebut PT Indosat mengalami kerugian sebesar Rp 80juta," jelas Kompol Andi Yul Lapawessean.
Mendapat laporan yang dilakukan kedua tersangka, Tim Jatanras melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap kasus pencurian tersebut. Saat anggota sedang melaksanakan patroli dan bertemu kedua tersangka yang gelagatnya mencurigakan, kemudian anggota mengikuti kedua tersangka.
"Pelaku kemudian digerebek anggota dan kemudian dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, ternyata dari keduanya ditemukan baterai tower yang diduga merupakan hasil kejahatan," jelas Kompol Andi Yul Lapawessean.
Dari hasil penggeledahan, Kompol Andi Yul Lapawessean menambahkan, juga ditemukan alat untuk melakukan kejahatan yang tersimpan di jaket satu di antara salah seorang pelaku. "Pengakuan tersangka, batrai akan dijual ke penampungan besi tua di Jalan Jeranding," terangnya.
Atas penangkapan tersebut, Andi Yul Lapawessean menegaskan, pihaknya akan mendalami keterangan kedua tersangka untuk mencari apakah ada keterlibatan kabel tembagapelaku lainnya. "Kedua tersangka akan dikenakan pasal 363 dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun," tegas Andi Yul Lapawessean.
Sementara itu atas kerugian dari sejumlah BTS milik PT Indosat, Senior Tower Operation PT Indosat Kalbar, Dian Kelana, mengatakan kasus pencurian batrai itu sudah hampir tiga tahun terjadi. "Yang terbaru batrai tower di daerah Air Hitam, Mempawah," ujar Dian Kelana saat ditemui di tempat dan waktu yang sama.
Menurut Dian Kelana, khusus di BTS milik Indosat sudah puluhan kasus terjadi baik di Pontianak, Ketapang, Singkawang dan Landak. "Paling banyak kasus kehilangan terjadi di Pontianak," jelas Dian Kelana.
Dian Kelana menjelaskan, tak hanya batrai yang dicuri, kabel tembaga dan penangkap petir juga digasak para pelaku.
"Pelakunya sudah pintar, kalau curi batrai, BTSnya masih hidup sehingga tidak ketahuan saat barang dicuri," terang Dian Kelana. Menurut Dian Kelana, dampak dari kerap dicurinya peralatan di BTS menyebabkan jaringan mati sehingga sangat merugikan pelanggan.
"Saya mewakili operator berterimakasih kepada pihak kepolisian yang telah berhasil menangkap pelaku pencuri batrai tower ini," kata Dian Kelana.
Sedangkan tersangka, Suwandi mengakui mencuri batrai BTS di Jalan Uray Bawadi, dilakukan bersama rekannya. "Ada delapan batrai yang dicuri, semuanya kami bawa secara bertahap," terang Suwandi.
Suwandimenuturkan, batrai yang dicuri itu sudah ada yang memesan dan rencananya akan dijual kepada pemesannya. "Per batrai dijual Rp 350ribu, selain batra kadang juga curi kabel tembaganya," tutur Suwandi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/suwandi-tertunduk_20161025_103112.jpg)