Pilkada Serentak

KPU Tetapkan Karol-Heriadi

Hadiri juga oleh Gubernur Kalbar beserta istri, Pj Bupati Landak, Ketua dan Anggota DPRD Landak.

Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ALFONS PARDOSI
Pasangan Karolin Margret Natasa-Herkulanus Heriadi saat menyerahkan berkas persyaratan sebagai pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Landak ke KPU Landak pada Jumat (23/9/2016). 

Laoran Wartawan Tribun Pontianak, Alfon Pardosi

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Landak melaksanakan rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Landak tahun 2017 di Aula Kantor DPRD Landak pada Senin (24/10) sore.

Seperti diketahui, dalam Pilkada Landak pada 15 Februari tahun 2017 mendatang hanya akan diikuti oeh satu pasangam calon yakni dr Karolin Margret Natasa yang berpasangan dengan Herculanus Heriadi SE.

Rapat Pleno itu sendiri dipimpin oleh Ketua KPU Landak, Lomon dan empat Komisioner dihadiri oleh Ketua Panwaslu Landak. Hadiri juga oleh Gubernur Kalbar beserta istri, Pj Bupati Landak, Ketua dan Anggota DPRD Landak.

Kemudian para Ketua dan dan pengurus Partai Politik pengusung pasangan calon Karolin Margret Natasa dan Herculanus Heriadi, Kapolres Landak, Dandim Mempawah, Kajari Landak, Ketua Pengadilan Ngabang.

Ketua KPU Landak, Lomon, menerangkan, Kabupaten Landak termasuk enam diantara daerah di Indonesia yang menyelenggarakan Pemilukada secara serentak pada tahun 2017 dengan satu pasangan calon saja.

"Karena sejak tanggal 21-23 September 2016 dibukanya pendaftaran, hanya satu bakal pasangan calon yang mendaftar di KPU Landak," ujar Lomon.

Kemudian sesuai peraturan KPU nomor 14 tahun 2015, KPU Landak melakukan penundaan serta sosialisasi dan perpanjangan pendaftaran. Namun tidak ada yang mendaftar di KPU Landak.

"Sehingga kami teruskan dengan pemeriksaan dokumen pasangan calon. Syarat sudah dinyatakan lengkap, dan dituangkan dalam keputusan penetapan bakal calon dan pasangan calon." Kata Lomon.

Dijelaskan lagi, setelah penetapan maka paling lama 5 hari setelah penetapan agar menyerahkan surat pengunduran diri atau pernyataan berhenti yang sedang dirposes paling lambat 60 hari setelah ditetapkan.

Untuk Kampanye pada 28 Oktober sampai 11 Februari 2017. "Kami sudah melakukan pertemuan dengan tim bakal pasangan calon, terkait jadwal dan dana kampanye. Agar sesuai Peraturan KPU no 12 dan 13 tentang dana kampanye," jelasnya.

Sedangkan sumber dana pasangan calon, yakni dari parpol dan pihak yang tidak mengikat. "Laporan dana kampanye harus sudah diserahkan tgl 27 Oktober ini, dan pada 12 Februari penyerahan LPJ dana kampanye," ungkapnya.

Terkait data pemilih, penetapan data pemilih diKPU pada 27 Oktober 2016. "Cermati DPS yang disebarkan KPU di Desa-Desa, bagi yang belum terdaftar supaya laporkan ke petugas agar didata." Harap Lomon.

Diakuinya, calon tunggal bukan hal yang luar biasa dalam Pemilu. Karena di Singapura sudah dua kali Presiden dipilih dengan calon tunggal, dan di Irlandia sudah lebih hebat. Karena hanya satu, maka langsung ditetapkan.

"Ini bukan sesuatu yang tabu, ini juga bagian dari Demokrasi. Maka Pemda wajib memfasilitasi seluruh tahapan Pilkada, dan kita semua sosialisasikan Pemilihan Pilkada Landak dengan satu pasang" Pungkas Lomon.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved