Dokter Gadungan
Menelusuri Sejumlah Dokumen Dokter Gadungan ini Lewat Beberapa Situs
Namun jika merujuk dari paparan laman dutaislam.com pada Jumat (14/10/2016), Lemaporasubabane Poalsedaisin Family Heritance (LPFH) sudah berganti....
Penulis: Tito Ramadhani | Editor: Mirna Tribun
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Andi Yul Lapawesean membenarkan adanya sejumlah berkas dokumen dan tas milik dokter gadungan Zunaidi, yang memuat tulisan LPFH.
Baca: Dokumen Dokter Gadungan Bertulisan LPFH Tengah Diselidiki
"Tentang itu (LPFH) belum kami dalami, saat ini kami berfokus dengan tindak pidana penipuannya saja," ujarnya.
Penelusuran tribunpontianak.co.id di mesin pencari Google, tak banyak situs berdomain jelas yang dapat dijadikan rujukan.
Sebagian besar informasi ditulis di blog.
Namun jika merujuk dari paparan laman dutaislam.com pada Jumat (14/10/2016), Lemaporasubabane Poalsedaisin Family Heritance (LPFH) sudah berganti nama menjadi Lembaga Potensi Family Heritage yang tetap sama disingkat LPFH, dan ternyata telah berdiri sejak tahun 2003.
Sejumlah dokumen di situs inipun diunggah, ada beberapa dokumen yang memperlihatkan LPFH merupakan organisasi terstruktur yang menjangkau ke daerah-daerah hingga pelosok desa di Indonesia.
Ada dua judul berita yang menjadi perhatian tribunpontianak.co.id, pertama, Awas, Ini Kejanggalan Lembaga Potensi Family Heritage (LPFH), kemudian berita berjudul Hati-hati Jebakan Batman Lemapora Subabane Poalsedaisin.
Sejumlah dokumen yang diunggah situs ini, tampak mirip dengan dokumen yang dimiliki dokter gadungan Zunaidi.
Satu di antaranya dokumen milik Zunaidi bertulisan 'Instruksi Kerja, pembawa surat ini Sebagai Konsulta Nasional Trusty Dinasty Prasasty'.
Diadakan pada seluruh daerah nasional provinsi Kalimantan Barat:
1. Pendataan, Pendaftaran dan Legitimasi Individu, Pemerintah, Industrial, Kerajaan, Lembaga, Yayasan dan Keagamaan.
2. Pendayagunaan Kerja Individu, Pemerintah, Industrial, Kerajaan, Lembaga, Yayasan dan Keagamaan.
3. Melakukan Hubungan Industrial dan Perlindungan Individu, Pemerintah, Industrial, Kerajaan, Lembaga, Yayasan dan Keagamaan.
4. Memberikan Pendidikan Formal dan Non Formal Secara Umum, Intern Maupun Individu Sesuai Kebutuhan dan Kepentingan.
5. Mengadakan Investasi Keuangan dan Pasar.
6. Memberikan Asuransi dan Jaminan Sosial Individu, Pemerintah, Industrial, Kerajaan, Lembaga, Yayasan dan Keagamaan.
7.Mengadakan Pengangkatan, Penunjukkan Melalui Sidang Mahkamah Adat Budaya Bhinneka Tunggal Ika
Tertanda
Universal Copyrights Convention 21 Century Internasional Labour Organization Trust To:
Sham Brian Nobel
His Heir Son
Soekarno Putra
Tribunpontianak.co.id kembali menelusuri sejumlah situs, di laman putusan.mahkamahagung.go.id, ditemukan satu direktori putusan dari Pengadilan Negeri Bangil.
Dalam putusan tersebut, seseorang bernama Moch Hosein dinyatakan telah terbukti melakukan tindak pidana penipuan.
Dan divonis penjara selama satu tahun enam bulan.
Sementara barang buktinya, dua buah warna hijau dengan logo gambar Bank Desa yang bertulisan LPFH, satu umbul-umbul warna hijau dengan logo gambar Bank Desa yang juga bertulisan LPFH.
17 lembar kartu nasabah anggota Bank Desa, 11 lembar kartu pengurus keanggotaan Mahkamah Adat Budaya Jawa Timur serta dua sertifikat konsultan.