Dokter Gadungan
Kasus Dokter Gadungan Diserahkan ke Polresta Pontianak
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Andi Yul Lapawesean membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan dari Denintel Kodam/XII Tanjungpura
Penulis: Tito Ramadhani | Editor: Mirna Tribun
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - DR.Dr. Zunaidi, Sp.Srf.Sp.Jtg.Sp.Rhm.Sp.Tlg alias Zunaidi (44), dokter gadungan yang mengaku sebagai anggota TNI berpangkat bintang dua, yang diamankan personel Denintel Kodam XII/ Tanjungpura di Puskesmas Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Jumat (21/10/2016) siang.
Baca: BREAKING NEWS: Saat ini Sudah Lima Korban yang Telah Melapor
Akhirnya dilimpahkan ke Satuan Reskrim Polresta Pontianak, Jumat (21/10/2016) sekitar pukul 17.30 WIB.
Baca: BREAKING NEWS: Selain Habis Belasan Juta, Istri Korban Juga Direbut oleh Dokter Gadungan ini
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Andi Yul Lapawesean membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan dari Denintel Kodam/XII Tanjungpura seorang tersangka penipuan dengan modus mengaku sebagai dokter dari Mabes TNI yang dapat mengobati penyakit Medis dan Non Medis.
Penahanan ini berdasarkan laporan korban, dengan laporan polisi bernomor : LP / 3131 / X / 2016 / Kalbar / Resta Ptk Kota, Tanggal 21 Oktober 2016 tentang Tindak Pidana UU Praktek Kedokteran sesuai pasal 78 UU No 29 tahun 2004 jo pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
"Pasal 78 tersebut berbunyi, 'Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan alat, metode atau cara lain dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menimbulkan kesan seolah-olah yang bersangkutan adalah dokter atau dokter gigi yang telah memiliki surat tanda registrasi dokter atau surat tanda registrasi dokter gigi atau surat izin praktik" ujar Andi Yul.