Tapi Ada Sistem Jaminan Nasional yang Baru, JHT Malah Mundur
Dengan perubahan ini justru merupakan kemajuan untuk masalah jaminan kecelakaan kerja
Penulis: Nina Soraya | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Nina Soraya
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Dalam sistem jaminan nasional yang baru ada beberapa perubahan yang terjadi di dalamnya. Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Ahmad Ansyori menjelaskan satu di antara perbedaan dalam sistem jaminan sosial nasional (SJSN) saat ini khususnya untuk jaminan kecelakaan kerja yang dicover dalam Badan Penyelanggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BPJS TK).
Bila dahulu platfom yang diberikan hanya dibatasi sampai Rp 20 juta atau saat masih dengan Jamsostek, sekarang ini sistem yang baru tidak memiliki limit atau tanpa batas nilai tanggunggan untuk kecelakaan kerja.
"Dengan perubahan ini justru merupakan kemajuan untuk masalah jaminan kecelakaan kerja," katanya dalam Diseminasi Sistem Jaminan Sosial Nasional, di Hotel Mercure Pontianak, Jumat (21/10/2016).
Namun, bila berbicara Jaminan Hari Tua (JHT) yang terjadi justru terjadi kemunduran dalam sistem jaminan sosial nasional yang baru ini.
"JHT yang sekarang bisa diambil meski masih bekerja. Jelas ini kemunduran. Padahal namanya jaminan hari tua, tentu itu diperuntukkan kepada masyarakat di masa tuanya atau untuk dinikmati setelah umur 55 tahun," katanya.
Menurutnya masalah JHT inilah yang membuat asas kemanfaatan dalam sistem jaminan sosial nasional masih belum memadai.
"Hanya di Indonesia yang JHT seperti ini sudah bisa ditarik walau belum usia tua. Nanti di usia 55, apa lagi yang mau dinikmati, karena JHT sudah habis," ujarnya.
Menurutnya lagi Indonesia menjadi perhatian karena menggabungkan semua jaminan tadi yaitu kesehatan, kecelakaan kerja, JHT, dan jaminan pensiun dengan dikelola oleh satu penyelenggara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/peserta-bpjs_20161021_122911.jpg)