Berantas Pungli, Ombudsman Kalbar Dorong Otoritas Khusus Perbatasan
Agus menilai otoritas khusus dengan kewenangan full harus diberikan untuk mengelola daerah perbatasan.
Penulis: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano | Editor: Mirna Tribun
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridhoino Kristo Sebastianus Melano
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Ombudsman RI Perwakilan Kalbar mendorong pemerintah pusat memberikan otoritas khusus terhadap pengelolaan daerah perbatasan di Kalbar.
Baca: Budaya Memberi Membuat Pungli Tumbuh di Kehidupan Masyarakat
"Hal ini perlu dilakukan mengingat Pungli di daerah perbatasan sangat luar biasa terjadi," ungkap Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalbar, Agus Priyadi kepada Tribun, Kamis (20/10/2016).
Agus menilai otoritas khusus dengan kewenangan full harus diberikan untuk mengelola daerah perbatasan. Misalnya apa yang dibutuhkan dan bagaimana perbatasan menjadi pintu terdepan yang menghasilkan devisa bagi negara.
Pengelolaan sekarang ini dengan banyaknya instansi vertikal tidak akan bisa menghapus Pungli dan hanya cerita basa-basi saja. Cerita Pungli perbatasan ini merupakan cerita 30 tahun yang lalu dengan persoalan yang sama yakni uang.
Kalau sudah ada otoritas khusus perlakuannya juga jangan biasa-biasa saja. Selama ini hanya biasa saja, dimana semua instansi vertikal. Tidak ada kewenangan daerah sehingga tak bisa melakukan penindakan.
"Sekarang sudah darurat di perbatasan. Bayangkan yang kerja SK kementerian, ketika terjadi Pungli apakah daerah punya kewenangan, tentu tidak bisa," terang Agus.
Agus menekankan pentingnya kemauan yang kuat dalam memberantas Pungli baik di daerah perbatasan maupun pada pelayanan publik.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/ilustrasi.jpg)