Langgar Sumpah Janji Jabatan, Ini Sanksi yang akan Diberikan Pada Kepsek Nakal

Kepala Disdik Ketapang, Jahilin mengatakan sumpah dan janji itu harus dijalani, taati dan harus dipatuhi Kepsek tersebut.

Penulis: Subandi | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNPONTIANAK/SUBANDI
Kepala Disdik Ketapang, Jahilin memandu Kepsek mengucapkan sumpah jabatan di aula Dinas Pendapatan Daerah Ketapang, Rabu (19/10). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Subandi 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Kepala Disdik Ketapang, Jahilin mengatakan sumpah dan janji itu harus dijalani, taati dan harus dipatuhi Kepsek tersebut.

Baca: Disdik Ketapang Lantik Seratus Kepsek

Ia menegaskan jangan sampai nantinya kepsek tersebut melanggar sumpah dan janji yang sudah diucapkan.

“Jika ada yang melanggar tentu akan ada sanksi terhadap Kepsek tersebut. Terlebih pada masa Presiden Jokowi ini sudah menginstruksikan hal tersebut. Menurutnya tentu bagi pelanggar bisa dikenakan sanksi ringan, sedang bahkan berat.

“Kalau sanksi berat mereka akan dipecat. Kalau sanksi sedang bisa berupa penurunan pangkat, tidak dibayar gaji berkala dan lain-lain. Sedangkan sanksi ringan bisa teguran tertulis. Apalagi jabatan sebagai kepsek,” katanya di Ketapang, Rabu (19/10/2016).

Ia menegaskan meski teguran tertulis terhadap pelanggaran ringan.  Tapi sebagai pegawai tentu harusnya merasa malu.

Lantaran teguran itu menunjukkan yang bersangkutan tidak baik misalnya pada segi prilaku, karakter dan lain-lain.

Diimbaunya kepada para Kepsek yang sudah mendapat amanah atau kepercayaan Pemerintah Daerah Ketapang, yakni harus melaksanakan tugas sebagai guru sekaligus Kepsek sebagai pemimpin unit yaitu di sekolah di tempatnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved