Polres Sambas Gagalkan Penyelundupan 11 Ton Kentang Ilegal Asal Malaysia
Kapolres Sambas AKBP Cahyo Hadi Prabowo melalui Kasat Reskrim Polres Sambas AKP Eko Mardianto mengatakan dua dum truk tersebut dicurigai membawa...
Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Mirna Tribun
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hamdan
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Jajaran Personel Reskrim Polres Sambas berhasil mengamankan dua unit dum truk yang membawa sekira 11 ton kentang asal Malaysia, Selasa (18/10/2016)
Kapolres Sambas AKBP Cahyo Hadi Prabowo melalui Kasat Reskrim Polres Sambas AKP Eko Mardianto mengatakan dua dum truk tersebut dicurigai membawa barang asal Malaysia.
Pada Senin dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, saat dua dum truk melintas di Jl Merdeka Dusun Tapang Desa Kaliau', Sajingan Besar dua dum truk diberhentikan dan digeledah didapati kentang asal ilegal asal Malaysia.
"Dua dum truk bermuatan kentang asal Negara Malaysia tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah dengan jumlah total muatan kurang lebih 11 ton," ujarnya
Polres sambas juga telah mengamankan TC alias CBB (24) warga Singkawang Utara yang bertanggung jawab atas kepemilikan kentang ilegal tersebut. Kuat dugaan kentang-kentang tersebut akan dibawa ke Singkawang.
Selain 11 ton kentang, Polres juga mengamankan dua unit dum truk Nopol KB 9024 AM dan KB 9885 C
Eko menambahkan tersanga melanggar Pasal 102, Pasal 103 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan Jo Pasal 62 Subsider pasal 8 Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 106 subsider pasal 24 Undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.
