Dewan Pontianak Desak Syarat Kepengurusan Sertifikasi Halal Dipermudah
Kepada pihak LPPOM MUI ia juga berharap untuk tidak mempersulit pelaku usaha dalam mengurus sertifikasi halal.
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Mirna Tribun
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Ketua Komisi D DPRD Kota Pontinak Yuli Armansyah mendesak pihak terkait untuk lebih mempermudah syarat mengurus sertifikasi halal.
Dengan demikian, ia meyakini semua pelaku usaha akan tergerak niatnya untuk mengurus sertifikasi halal.
“Ini menyangkut kemaslahatan umat muslimin. Artinya menjadi penting mengingat apa yang dikonsumsi harus terjamin dari sisi kehalalannya. Sehingga masyarakat tidak perlu khawatir,” ujarnya, Senin (16/10/2016).
Jika pihak pemerintah ingin memfasilitasi, lanjutnya, harus disegerakan.
“Cepat realisaisikan agar menjadi kemaslahatan kita bersama dan masyarakat terjamin. Jangan hanya rencana saja,” desaknya.
Kepada pihak LPPOM MUI ia juga berharap untuk tidak mempersulit pelaku usaha dalam mengurus sertifikasi halal.
“Harus kooperatif, jadi jangan hanya disuruh mengurus sertifikasi tap justru mempersulit. Jika dipersulit tentu akan membuat mereka mundur dan enggan mengurus,” tuturnya.
Selain itu, sosialisasi juga harus digencarkan kepada pelaku usaha dan masyarakat.
“Kemudian halalnya itu konteksnya seperti apa juga harus diperjelas. Saya yakin, kalau dipermudah Insya Allah akan terlaksana,” pungkasnya.