Pengedar Obat Ilegal Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Konsumen tentunya akan sangat dirugikan secara fisik maupun material jika ikut tertipu saat membeli produk-produk tersebut
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Wahidin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Para pengedar persediaan farmasi tanpa izin, khususnya obat, obat tradisional, makanan, dan kosmetik diancam hukuman berat, yakni 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala Balai Besar POM Kota Pontianak, Corry Panjaitan saat ditemui wartawan ketika menunjukan hasil Operasi Gabungan Nasional Tahun 2016 di Kantor BPOM Kota Pontianak, Jalan Dr Soedarso, Selasa (11/10/2016) pukul 08.58 WIB.
Apa yang disampaikan tersebut berdasarkan Pasal 197 Undang-undang No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan yaitu mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar.
Pelaku sendiri baru benar-benar dijatuhkan hukuman jika sudah terbukti secara hukum di persidangan melakukan perbuatan tersebut.
Hukuman yang dijatuhkan memang sudah sesuai, mengingat dampak bahaya penyakit yang ditimbulkan kepada para konsumen yang menggunakannya.
Terlebih lagi jika produk atau barang yang dijual mengandung zat berbahaya yang dapat menyebabkan penyakit-penyakit serius.
Konsumen tentunya akan sangat dirugikan secara fisik maupun material jika ikut tertipu saat membeli produk-produk tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/corry-panjaitan_20161011_173106.jpg)