Bupati: Perda SOPD Amanah Pemerintah

Terhadap SOPD baru ini tentu ada kaitannya terhadap kerjaan di instansi tersebut.

Penulis: Subandi | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/SUBANDI
Bupati Ketapang, Martin Rantan (kanan) 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Subandi

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG  – Bupati Ketapang, Martin Rantan menerima tiga Perda dari Ketua DPRD Ketapang, Budi Mateus saat Rapat Paripurna DPRD Ketapang di aula DPRD Ketapang, Senin (10/10/2016).

Satu di antara Perda itu tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (SOPD).

Ketua DPRD Ketapang, Budi Mateus Perda SOPD tersebut merupakan amanah Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2016. “Jadi Perda SOPD ini bukan kemauan Bupati atau DPRD Ketapang,” kata Budi kepada Tribun di Ketapang, Selasa (11/10/2016).

Berdasarkan peratuan itu maka di Ketapang ada beberapa dinas digabung jadi satu. Serta ada yang awalnya satu dinas kemudian dipisah menjadi dua dinas. “Jadi hal itu merupapak amanah Menteri Dalam Negeri yang kita laksanakan,” ucapnya.

Terhadap SOPD baru ini tentu ada kaitannya terhadap kerjaan di instansi tersebut. Tentunya ada hal-hal baru lantaran terjadi perubahan tersebut. Ia berharap Bupati menempatkan pekerja yang benar-benar memahami pada bidang-bidang baru itu.

“Misalnya pada bidang yang banyak pekerjaanya seperti di Dinas Pertanian dan Perternakan dan Dinas Perkebunan yang dijadikan satu dinas. Maka harus orang yang pamah betul dengan kondisi perubahan ini di tempatkan di dinas baru itu,” sarannya.  

Ia menambahkan dampak terhadap Perda SOPD ini pertama adanya kantor-kantor baru. Serta personil dan penyesuaian esola-esolan baru. Hal itu menjadi pekerja Pemerintah Ketapang untuk menata semua dalam waktu singkat.

“Tujuannya agar menempatkan orang pas sehingga kinerjanya bisa berjalan baik. Kemudian terhadap dinas yang digabung tentu perlu pemimpin yang bisa bekerja cepat. Penempatan orang baru harus bisa membantu mewujudkan visi misi Bupati,” ujarnya. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved