Public Service

Berapakah Biaya Izin Mendirikan UKM?

Bun, bagaimana caranya mengajukan izin untuk usaha kecil menengah?Apa saja syaratnya? Kalau boleh tau, biayanya berapa ya?Terimakasih. +6289697127xxx

Editor: Mirna Tribun
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/DESTRIADI YUNAS JUMASANI

Bun, bagaimana caranya mengajukan izin untuk usaha kecil menengah?Apa saja syaratnya? Kalau boleh tau, biayanya berapa ya?Terimakasih. +6289697127xxx

Jawaban:

Adapun terkait pengajuan izin untuk usaha kecil menengah (UKM) syaratnya yakni sebagai berikut:

1. Fotocopy KTP dan KK

2. Pengatar RT (Rukun Tetangga) setempat, yang menyatakan bahwa memang benar si pemohon mempunyai usaha.

3. Rekomendasi dari Disperindagkop dan UKM Kota Pontianak.

4. Pasphoto 3x4, dengan latar belakang merah sebanyak 3 lembar.

Saat mengajukan permohonan, dokumen ini harap disiapkan masing-masing rangkap dua.

Adapun terkait biaya, penerbitan izin usaha kecil menengah (IUKM) tidak dikenakan biaya sama sekali, alias gratis.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan datang ke kantor BP2T Pontianak. Petugas kami siap melayani. Demikian, terimakasih.

Sumber: Junaidi, Kepala BP2T Kota Pontianak

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved