Ahli Waris Gugat Pengurus Kelenteng

Ketua umum Yayasan Tri Ratna Pontianak Santoso menjelaskan ketidak hadirnya dalam sidang perdana di karena kesibukan pekerjaan yang tak dapat ia...

Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNPONTIANAK/HADI SUDIRMANSYAH
Santoso Ketua Umum Yayasan Tri Ratna Pontianak didampingi Budi Suryaman selaku Humas dan Kuasa Hukum yayasan. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hadi Sudirmansyah 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Terkait ketidak hadir dalam sidang perdana gugatan Yayasan Tri Ratna pada Kamis (6/10/2016) lalu di Pengadilan Negeri Pontianak, Ketua umum Yayasan Tri Ratna Pontianak Santoso menjelaskan ketidak hadirnya dalam sidang perdana di karena kesibukan pekerjaan yang tak dapat ia tinggal.

Ia mengakui kalau dirinya sudah menerima surat dari Pengadilan Negeri kelas 1 Pontianak sekitar sepekan yang lalu.

Santoso menuturkan dirinya sempat kaget menerima surat dari Pengadilan Negeri Pontianak itu terkait gugatan dari cucu angkat yang merupakan ahli waris dari biksu.

"Saat kita bentuk kepengurusan, Pak Asong dan Pak Akeng juga kita panggil dan saya ajak untuk berbakti di yayasan,"ujarnya saat di temui Tribun Pontianak pada Sabtu (8/10/2016) siang.

Lanjutnya, Pak Akeng itu juga kita rektrut sebagai Pengurus, namun apa pun jabatan di Yayasan, kita mengajak berbakti dan berbuat sosial, di Yayasan di bidang perlengkapan itu sangat penting.

Pada kesempatan yang sama Budi Suryaman menegaskan dan memastikan kalau pihaknya akan hadir dalam persidangan mendatang, namun jika kalau tidak ada tercapai kesepakatan, akan tetapi langkah mediasi juga diharapkan dalam permasalah ini.

"Nama Meng Siang Theng tetap ada di dalam vihara, nama Tri Ratna hanya membuat nama Indonesia, seperti mengikuti yayasan-yayasan lain yang ada di Indonesia dan di Kalbar,"ungkapnya.

Ahli waris
Ahli waris foto tunjukan foto dan akta wasiat bersama kuasa hukum.

‎Kemudian ia juga menjelaskan untuk masalah aset di Vihara tersebut, itu adalah aset milik yayasan, tidak ada di akui sebagai milik pribadi, jika pun ada aset milik pribadi untuk di hibahkan, seperti vihara catur paramitha di Teluk Sahan Siantan .

"Maka jika tak kata sepakat, kita tinggal pembukti, saat ini ‎yayasan miliki akta hibah dan akta perubahan,"pungkas Budi.

Sebelumnya Ahli Waris Biksu gugat Pengurus Yayasan Tri Ratna-Pontianak dan di gelar Sidang Perdana gugatan dari Ahli waris Biksu Lim U Tek kepada kepengurusan Yayasan Tri Ratna Pontianak periode 2016-2021 yang akhirnya terpaksa di putuskan tunda persidangan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri kelas 1 A Pontianak pada Kamis (6/10/2016) siang karena pihak dari Yayasan Tri Ratna tidak hadir.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved