Verifikasi Parpol Baru
Umi Rifdiyawati: Parpol yang Bisa Ikut Pilkada Sudah Ada Kursi di DRPD
Dari hasil verifikasi ada 5 partai politik (Parpol) yang baru oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM).

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tribun Pontianak Sahirul Hakim
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Dari hasil verifikasi ada 5 partai politik (Parpol) yang baru oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM).
Hanya Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang menjadi partai berbadan hukum.
Menanggapi hal itu Ketua KPU Kalbar Umi Rifdiyawati menyatakan apa yang dilakukan oleh Kemenkum HAM adalah verifikasi parpol.
"Jadi itu ranah Kemenkum HAM sendiri, bukan ranah KPU," ujarnya kepada Tribunpontianak.co.id, Jumat (7/10/2016).
Apakah Parpol yang sudah lolos verfikasi berhak untuk ikut Pilkada. Dengan tegas Umi menuturkan, parpol yang berwenang mendaftarkan pasangan calon pada Pilkada adalah, partai politik telah menjadi peserta pemilu 2014.
"Jadi mereka yang sudah memiliki kursi di DPRD," ucapnya.
Terkait keberadaan kepengurusan 5 partai politik yang baru itu di Kalbar, Umi sendiri belum mengetahuinya.
"Kami tidak mengetahui apakah kepengurusannya ada di Kalbar atau tidak. Karena verifikasinya adalah ranah dari Kemenkum HAM," ungkapnya.