Pilkada Serentak
Hanya Satu Paslon Mendaftar, Tahapan Ini Dilakukan KPU pada Pilkada Landak 2017
Pelaksanaannya sama seperti tahapan pemilihan yaitu, ada masa kampanye dan pemungutan suara untuk pemilihan 1 pasangan calon,
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Arief
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Sahirul Hakim
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Ketua KPU Provinsi Kalbar Umi Rifdiyawati menyatakan, untuk proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Landak 2017, pada masa pendaftaran bakal pasangan calon tanggal 21-23 September 2016 terdapat satu pasangan calon yang didaftarkan oleh gabungan partai politik.
"Atas hal tersebut, KPU Kabupaten Landak melakukan langkah-langkah sesuai dengan ketentuan, yaitu, melakukan penundaan tahapan selama 2 hari, dari tanggal 24-25 September 2016. "Lalu kita melakukan sosialisasi selama 3 hari dari tanggal 26-28 September 2016," ujarnya kepada Tribunpontianak, Selasa (4/10/2016).
Setelah melakukan sosialisasi, KPU memperpanjangkan pendaftaran selama 3 hari, tanggal 29 September-1 Oktober 2016. "Pada masa perpanjangan pendaftaran, sampai dengan tanggal 1 Oktober 2016 pukul 24.00, hanya terdapat satu pasangan calon yang mendaftar," ucapnya.
Selanjutnya KPU Kabupaten Landak, melakukan tahapan penelitian persyaratan pencalonan dan syarat calon termasuk pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon, oleh tim Rumah sakit yang telah ditunjuk.
"Dalam hal berdasarkan hasil penelitian pasangan calon, dinyatakan memenuhi syarat, KPU kabupaten Landak menerbitkan keputusan tentang penetapan, pasangan calon yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan dengan 1 pasangan calon," jelasnya.
Sedangkan untuk penelitian persyaratan pencalonan, dan syarat calon dilakukan dengan berpedoman pada Peraturan KPU yang mengatur tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
"Pelaksanaannya sama seperti tahapan pemilihan yaitu, ada masa kampanye dan pemungutan suara untuk pemilihan 1 pasangan calon, dilaksanakan bersamaan dengan pemungutan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota, secara serentak pada hari dan tanggal pemungutan suara yang ditetapkan oleh KPU," ungkapnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/pilkada-serentak-pilwako_20160419_202725.jpg)