Jusuf Kalla Kini Optimis Target Amnesti Pajak Tercapai

Jika sebelumnya, Wapres menilai target Rp 165 triliun yang hendak dicapai terlalu tinggi, kini Kalla optimistis target itu dapat dicapai.

Editor: Arief
KOMPAS.COM
Wakil Presiden Jusuf Kalla 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA – Wakil Presiden Jusuf Kalla berubah sikap soal target penerimaan negara yang bersumber dari program pengampunan pajak atau tax amnesty.

Jika sebelumnya, Wapres menilai target Rp 165 triliun yang hendak dicapai terlalu tinggi, kini Kalla optimistis target itu dapat dicapai.

"Masih ada sisa waktu dua-tiga hari kemudian ada lagi sampai Maret. Jadi kami optimis sampai Maret itu bisa dicapai," kata Wapres di Jakarta Convention Center, Rabu (28/9/2016).

Partisipasi pengampunan pajak selama sembilan hari terakhir melesat. Diberitakan Harian Kompas, hingga Selasa (27/9/2016), 205.006 wajib pajak berpartisipasi dengan aset mencapai Rp 2.512 triliun.

Selain itu, uang tebusan juga melambung menjadi Rp 73,3 triliun.

Kalla mengatakan, dengan capaian saat ini, wajar apabila pemerintah kembali optimis. Sebab, beberapa waktu lalu penerimaan negara dari program itu sempat tersendat.

"Kalau sekarang ini mungkin bisa mencapai Rp 80 triliun dan deklarasi bisa mungkin Rp 3.000 triliun, itu kan cukup bagus. Jadi optimislah degan Maret yang akan datang, kan sudah setengahnya," ujarnya.

Awal September lalu, Wapres sempat menyebut jika target penerimaan dari tax amnesty terlalu tinggi. Saat itu, penerimaan baru sebesar Rp 4,04 triliun dari target Rp 165 triliun.

Kendati demikian, ia menegaskan, tidak ada yang salah di dalam program tersebut. (Baca: Wapres Kalla Akui Target Penerimaan "Tax Amnesty" Terlalu Tinggi)

Sementara itu, data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) per Selasa kemarin, menunjukkan bahwa pelaporan aset yang selama ini ditempatkan di luar negeri masih sangat kecil dibandingkan dengan potensinya.

Kajian lembaga konsultan manajemen McKinsey menyebutkan, aset warga negara Indonesia (WNI) yang ditempatkan di luar negeri Rp 3.250 triliun.

Data DJP sampai dengan Selasa pukul 22.00, kombinasi realisasi repatriasi dan deklarasi aset di luar negeri adalah Rp 794 triliun atau baru 24 persen.

Rinciannya, Rp 128 triliun direpatriasi dan Rp 666 triliun sekadar dideklarasikan. Terkait aset WNI di Singapura saja, realisasi dalam program pengampunan pajak jauh lebih kecil.

Sampai dengan 26 September, repatriasi aset WNI dari Singapura Rp 39,47 triliun. Pada periode yang sama, aset WNI di Singapura yang dideklarasikan Rp 336,39 triliun.

Gabungan repatriasi dan deklarasinya mencapai Rp 375,86 triliun. Studi McKinsey menyebutkan, sekitar 80 persen aset WNI di luar negeri ditempatkan di Singapura dengan nilai Rp 2.600 triliun.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved