Warga Sungai Ambawang Harus Berhadapan dengan Polisi Malaysia Karena ini

Laison Officer (LO) Polri di Sarawak, Kompol Taufik Noor Isya S.Ik, pihaknya telah berkordinasi dengan pihak PDRM Kontinjen Sarawak, dan dengan Polda

Tayang:
Penulis: Nasaruddin | Editor: Mirna Tribun

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Nasaruddin

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Sanimu Saludin warga Negara Indonesia asal Kalimantan Barat tepatnya di Desa Mega Timur Kecamatan Sui Ambawang harus berhadapan dengan Aparat Police Di Raia Malaysia ( PDRM ) KontinjenSarawak karena kedapatan membawa Senjata Api Rakitan secara Ilegal berikut 94 butir amunisi, di tempat tinggal nya di Kampung Sau, Sungai Metapus, Mukah, Sarawak. Malaysia Timur.

Pengungkapan kepemilikan senjata api tersebut berawal dari pengembangan Siasatan atau penyelidikan pihak Police Di Raja Malayasia Kontinjen Sarawak terkait kasus perampokan di wilayah tersebut, Rabu (7/9/2016) yang lalu.

Menurut Laison Officer (LO) Polri di Sarawak, Kompol Taufik Noor Isya S.Ik, pihaknya telah berkordinasi dengan pihak PDRM Kontinjen Sarawak, dan dengan Polda Kalbar untuk mengecekan alamat tempat tinggal Sanamu di Kalimantan Barat serta ingin mendapatkan catatan Kepolisian, apakah yang bersangkutan pernah melakukan Tindak Kriminalitas di Kalimantan Barat.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved