Public Service

Prosedur Pengurusan Izin di BP2T via Online

Tata cara pendaftaran izin online untuk semua izin (selain SIUP dan TDP Perpanjangan / perubahan) di www.bp2tpontianak.com atau...

Penulis: Zulfikri | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNFILE/IST
Ilustrasi 

Bun mau tanya bagaimana tata cara kepengurusan online untuk perizinan di BP2T Kota Pontianak selain SIUP dan TDP bagaimana caranya kalau mengurusnya sendiri tanpa perwakilan ? mohon infonya bun terimakasih. 089793867xxx

Jawaban: 

Tata cara pendaftaran izin online untuk semua izin (selain SIUP dan TDP Perpanjangan / perubahan) di www.bp2tpontianak.com atau bp2t.pontianakkota.go.id (Pemohon harus datang ke kantor membawa Struk Bukti Daftar Online).

Kelengkapan yang harus disiapkan sebelum pendaftaran izin online:

- PC/ Komputer/Laptop/ Notebook yang terhubung internet (jika tidak tersedia di rumah bisa menggunakan fasilitas Warnet atau memanfaatkan free hotspot/wifi di Warung Kopi, dsb).

- Browser (Firefox atau Chrome disarankan).

- Printer untuk mencetak Struk Bukti Daftar Online.

- Akun pemohon atau representatif yang valid (jika belum ada bisa langsung daftar gratis, yang harus diingat ketika mendaftar, NIK dan Password).

- No Handphone dan alamat Email yang aktif.

- Pelajari atau baca tata cara pendaftaran online/ izin online ini terlebih dahulu.

Jika Pemohon atau Pemilik Usaha atau Direktur mengurus sendiri:

1. Buka aplikasi browser disarankan Chrome atau Firefox pada PC/ Komputer.

2. Kunjungi laman www.bp2tpontianak.com.

3. Klik Ikon Warna Hijau, Pendaftaran Online http://www.bp2tpontianak.com/daftar-online.bp2tpontianak.com/pemohon/login.

4. Jika sudah terdaftar lanjut lansgung ke poin 12.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved