Public Service
Prosedur Pengurusan Izin di BP2T via Online
Tata cara pendaftaran izin online untuk semua izin (selain SIUP dan TDP Perpanjangan / perubahan) di www.bp2tpontianak.com atau...
Penulis: Zulfikri | Editor: Mirna Tribun
Bun mau tanya bagaimana tata cara kepengurusan online untuk perizinan di BP2T Kota Pontianak selain SIUP dan TDP bagaimana caranya kalau mengurusnya sendiri tanpa perwakilan ? mohon infonya bun terimakasih. 089793867xxx
Jawaban:
Tata cara pendaftaran izin online untuk semua izin (selain SIUP dan TDP Perpanjangan / perubahan) di www.bp2tpontianak.com atau bp2t.pontianakkota.go.id (Pemohon harus datang ke kantor membawa Struk Bukti Daftar Online).
Kelengkapan yang harus disiapkan sebelum pendaftaran izin online:
- PC/ Komputer/Laptop/ Notebook yang terhubung internet (jika tidak tersedia di rumah bisa menggunakan fasilitas Warnet atau memanfaatkan free hotspot/wifi di Warung Kopi, dsb).
- Browser (Firefox atau Chrome disarankan).
- Printer untuk mencetak Struk Bukti Daftar Online.
- Akun pemohon atau representatif yang valid (jika belum ada bisa langsung daftar gratis, yang harus diingat ketika mendaftar, NIK dan Password).
- No Handphone dan alamat Email yang aktif.
- Pelajari atau baca tata cara pendaftaran online/ izin online ini terlebih dahulu.
Jika Pemohon atau Pemilik Usaha atau Direktur mengurus sendiri:
1. Buka aplikasi browser disarankan Chrome atau Firefox pada PC/ Komputer.
2. Kunjungi laman www.bp2tpontianak.com.
3. Klik Ikon Warna Hijau, Pendaftaran Online http://www.bp2tpontianak.com/daftar-online.bp2tpontianak.com/pemohon/login.
4. Jika sudah terdaftar lanjut lansgung ke poin 12.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/layanan-online_20150811_190158.jpg)