Ini Berita Kalbar Yang Terbit Rabu Besok
Semua itu diselesaikannya dalam waktu tiga tahun, lebih cepat dibanding rata-rata mahasiswa pada umumnya yang menempuh studi selama empat tahun.
Gadis Pontianak Lulusan Tercepat NTU Singapura
PONTIANAK, TRIBUN - Dewi Suryana tidak menyangka bakal meraih predikat bergengsi dan menjadi lulusan S-1 tercepat di Fakultas Teknik Nanyang Technological University (NTU) Singapura.
Gadis asal Pontianak, itu lulus pada 30 Juni 2016 dengan predikat terbaik First Class Honours dari jurusan Teknik Material.
Prestasi ini tidak main-main mengingat hanya lima persen mahasiswa yang berhasil lulus dengan predikat prestisius itu.
Semua itu diselesaikannya dalam waktu tiga tahun, lebih cepat dibanding rata-rata mahasiswa pada umumnya yang menempuh studi selama empat tahun.
Di tiap semester, kelahiran 9 September 1995 itu sanggup mengambil hingga 27 satuan kredit semester (SKS).
Mahasiswa lain rata-rata hanya mengambil 18-20 SKS. Di dua semester pertamanya, Dewi mengambil 10 modul kuliah per semester dan semuanya dituntaskan dengan baik.
Talenta dan kepintaran Dewi sudah muncul sejak menempuh studi di SMP Immanuel, Pontianak. --selengkapnya, baca edisi cetak Tribun Pontianak, Rabu (21/9/2016).(*) --
Irman Gusman Dicopot dari Ketua DPD
JAKARTA, TRIBUN -Sidang Paripurna DPD RI resmi menerima keputusan hasil rapat pleno Badan Kehormatan yang memberhentikan Irman Gusman dari jabatannya Ketua DPD.
Sebelum putusan BK itu diterima, terjadi perang interupsi antara yang mendukung dan menolak pemberhentian Irman Gusman.
"Secara resmi keputusan Badan Kehormatan sudah disampaikan. Status Irman Gusman kini sudah non aktif," kata Wakil Ketua DPD, Farouk Muhammad di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (20/9).
Farouk menuturkan, perdebatan menyikapi nasib Irman Gusman adalah hal yang wajar. Dalam demokrasi beda pendapat merupakan hal yang biasa dan lazim dalam sebuah forum.
"Kalau perdebatan itu sifatnya klarifikasi saja. BK sebenarnya dapat informasi saja bisa melakukan tindakan," tuturnya.
Ketua BK DPD, AM Fatwa menegaskan bahwa keputusan Badan Kehormatan adalah final dan mengikat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/dewi-suryana_20160920_122700.jpg)