Pemkab Melawi Usulkan Tujuh Raperda ke DPRD
Kita harapkan Raperda ini untuk selanjutnya di bahas oleh DPRD sesuai mekanisme dan menghasilkan aturan untuk kemaslahatan masyarakat
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MELAWI - Pemerintah Kabupaten Melawi menyerahkan tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk diproses lebih lanjut oleh pihak DPRD Melawi. Ini disampaikan dalam sidang Paripurna DPRD Selasa (20/9/2016).
Wakil Bupati Dadi Sunarya menyampaikam tujuh Raperda yang diusulkan tersebut di antaranya Raperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Melawi 2015.
Dijelaskanya dalam laporan rancangan pengelolaan keuangan daerah ini, sudah dilaporkan kepada Badan Pemeriksa Keuangan Rpublik Indonesia (BPK RI) pada 13 mei hingha 14 Juni lalu dan mendapat peridikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Kemudian Raperda selanjutnya yakni tentang perangkat daerah. Raperda tentang hari jadi Kabupaten Melawi. Selanjutnya Raperda tentang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemkab Melawi.
Kemudian Raperda tentang, pengawasan pengendalian usaha budi daya walet. Raperda Pajak sarang burung walet. Dan terakhir Raperda tentang Perubahan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 10 tentang retribusi pengelolaan menara telekomunikasi.
"Kita harapkan Raperda ini untuk selanjutnya di bahas oleh DPRD sesuai mekanisme dan menghasilkan aturan untuk kemaslahatan masyarakat,"ungkapnya.
Rapat dimulai pukul 10.00 WIB dipimpin oleh Ketua DPRD Melawi Abang Tajudin, dan dibuka oleh Wakil DPRD Klusen beserta 22 dewan dari 30 anggota DPRD Melawi. Hadir sejumlah unsur pimpinan SKPD, dan Forkopimda.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/raperda_20160920_161303.jpg)