SOPD Baru Dilaksanakan 2017

Jadi struktur yang ada sekarang tetap melaksanakan hingga 2017 nanti baru pelaksaannya sesuai dengan truktur yang baru

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Arief
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/SAHIRUL HAKIM
Gubernur Kalbar Cornelis menerima Perda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalbar, Senin (19/9/2016). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Sahirul Hakim

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Ketua Pansus SOPD DPRD Kalbar, Antonius Situmorang menyatakan Perda mengenai Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) yang telah ditetapkan lebih efektif pelaksaannya itu akan dilaksankan pada tahun 2017 mendatang.

"Jadi struktur yang ada sekarang tetap melaksanakan hingga 2017 nanti baru pelaksaannya sesuai dengan truktur yang baru," ujarnya kepada wartawan, Senin (19/9/2016).

Politisi Partai Gerindra itu menjelaskan, ada beberapa dinas dan badan, yang akan digabung misalnya, Dinas Pangan Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata hal ini tidak menjadi masalah.

"Di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah pengelompokan tersebut, sudah mengacu dan sudah jelas sehingga tidak menjadi masalah," ujarnya.

Mengenai pengisian personel dalam struktur di beberapa Dinas dan Badan yang dilebur atau digabungkan tersebut merupaklan kewenangan di eksekutif yaitu Gubernur.

"Jadi kami hanya menyarankan agar dapat diisi oleh personel sesuai dengan keahlian yang dimiliki profesionalisme dan punya visi," ungkapnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved