KPK Tangkap Ketua DPD

KPK Jebloskan Irman Gusman ke Rutan Guntur

Usai menjalani pemeriksaan, Irman Gusman tak menjawab pertanyaan yang diajukan wartawan.

Editor: Hasyim Ashari
TRIBUNNEWS.COM
Ketua DPD RI Irman Gusman keluar dari gedung KPK Jakarta menuju ke mobil tahanan KPK usai diperiksa, Sabtu (17/9/2016). Irman Gusman ditahan KPK bersama tiga orang lainnya setelah terkena OTT terkait dugaan suap kebijakan kuota gula impor tersebut KPK juga mengamanakan lima orang dan uang sebesar Rp 100 juta. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Setelah melakukan gelar perkara dan melakukan pemeriksaan selama 1x24 jam, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Irman Gusman alias IG sebagai tersangka kasus dugaan suap kasus pengurusan kuota impor untuk Sumatera Barat.

"Dari operasi tangkap tangan ini, tim menemukan uang Rp 100 juta. Ini diduga terkait dengan pemberian kuota impor gula dari Bulog kepada CV SD di tahun 2016 untuk Provinsi Sumatera Barat. Setelah dilakukan 1x24 jam pemeriksaan, KPK melakukan gelar perkara dan menetapkan status perkara menjadi penyidikan sejalan dengan penetapan ketiga tersangka," kata Agus Raharjo, Ketua KPK, dalam konferensi pers, Sabtu (17/9/2016) malam.

Usai menjalani pemeriksaan, Irman Gusman tak menjawab pertanyaan yang diajukan wartawan.

Baca juga: Jimly : Jangan Kecilkan Duit Rp 100 Juta

Pengacara Irman Gusman, Tommy Singh menyatakan, Irman tidak tahu isi bingkisan yang diterimanya dalam operasi tangkap tangan KPK yang ternyata uang Rp 100 juta.

Respon DPD RI

Sesaat setelah KPK menggelar konferensi pers penetapan Irman Gusman sebagai tersangka, DPD RI langsung menggelar konferensi pers mendadak, Sabtu malam.

Farouk Muhammad, Wakil Ketua DPD Ri mengaku prihgatin atas kejadian ini,

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved