KPK Tangkap Ketua DPD
KPK Jebloskan Irman Gusman ke Rutan Guntur
Usai menjalani pemeriksaan, Irman Gusman tak menjawab pertanyaan yang diajukan wartawan.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Setelah melakukan gelar perkara dan melakukan pemeriksaan selama 1x24 jam, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Irman Gusman alias IG sebagai tersangka kasus dugaan suap kasus pengurusan kuota impor untuk Sumatera Barat.
"Dari operasi tangkap tangan ini, tim menemukan uang Rp 100 juta. Ini diduga terkait dengan pemberian kuota impor gula dari Bulog kepada CV SD di tahun 2016 untuk Provinsi Sumatera Barat. Setelah dilakukan 1x24 jam pemeriksaan, KPK melakukan gelar perkara dan menetapkan status perkara menjadi penyidikan sejalan dengan penetapan ketiga tersangka," kata Agus Raharjo, Ketua KPK, dalam konferensi pers, Sabtu (17/9/2016) malam.
Usai menjalani pemeriksaan, Irman Gusman tak menjawab pertanyaan yang diajukan wartawan.
Baca juga: Jimly : Jangan Kecilkan Duit Rp 100 Juta
Pengacara Irman Gusman, Tommy Singh menyatakan, Irman tidak tahu isi bingkisan yang diterimanya dalam operasi tangkap tangan KPK yang ternyata uang Rp 100 juta.
Respon DPD RI
Sesaat setelah KPK menggelar konferensi pers penetapan Irman Gusman sebagai tersangka, DPD RI langsung menggelar konferensi pers mendadak, Sabtu malam.
Farouk Muhammad, Wakil Ketua DPD Ri mengaku prihgatin atas kejadian ini,
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/irman-gusman-tahanan-kpk-6_20160918_113520.jpg)